Pemilukada KLU Masuki Tahap Pemutaakhiran DPS
Bayan-Lombok Utara: Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lombok Utara, sekarang ini sudah memasuki tahap pemutaakhiran daftar pemilih sementara.
Demikian dikatakan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayan, Akarman, S.Sos, pada acara sosialisasi Pemilukada yang digelar KPU Lombok Barat di aula kantor camat Bayan (10/3) kemarin. Menurut Akarman, sejak beberapa hari lalu, PPS dan PPK sudah mulai melakukan pemutaakhiran data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Karenanya, Akarman meminta, pada acara sosialisasi ini terutama kepada pihak yang terkait seperti kepala desa, tokoh masyarakat dan PPS untuk memberikan masukan khususnya mengenai pemutakhiran data. ”Dukungan dari kepala desa dan tokoh masyarakat memang sangat diharapkan supaya jangan terjadi konplik setelah DPT ditetapkan, artinya masyarakat yang merasa belum terdaftar bisa diakomodir sebelum dilakukan penetepan DPT”, jelasnya.
Selain itu, lanjut Akarman, pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka mulai hari ini (kemarin-red) dari tanggal 10-16 Maret 2010. Dan menurut data yang diterima dari PPS, bahwa jumlah pemilih di Kecamatan Bayan 28.838 wajib pilih. Dan jika dibandingkan dengan Pilpres jumlah pemilih sampai 29 ribu lebih. ”Dan jika di lihat dengan jumlah yang sekarang ada penurunan secara akumulatif yang disebabkan adanya warga yang meninggal dan pindah”, tambahnya.
Sementara ketua KPUD Lombok Barat yang diwakili DPC Logistik, Lalu Juhri SE, dalam kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2008, khusus tentang pembentukan KLU. Dalam UU tersebut kita diberikan kesempatan dua tahun untuk menjadi kabupaten yang otonom penuh. ”Kalau sekarang ini kita belum otonom penuh, kecuali kita sudah memiliki bupati yang definitif”, tegasnya.
Dalam Pasal 10 UU RI no. 26/2008 menyebutkan, untuk memimpin penyelenggara pemerintah di KLU dipilih dan disahkan seorang bupati atau wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama dua tahun. ”Sebenarnya pada era pejabat bupati HL. Bakri, idealnya kita sudah bisa menyelenggarakan Pemilukada. Namun karena bersamaan dengan pemilihan legislatif dan presiden sehingga kita dilarang menyelenggarakannya pada tahun 2009, jadi waktu kita sudah lewat satu tahun”, jelas Juhri.
Dan pada tahun kedua ini, lanjutnya, kita harus menggelar Pemilukada. Karena kalau tidak diselenggarakan Pemilukada, itu nanti akan menjadi evaluasi dari pemerintah propinsi yang merupakan wakil di daerah maupun nanti langsung dari pemerintah pusat. Sebab indikator-daerah-daerah pemekaran itu adalah, apakah mampu mereka atau tidak menyelenggarakan Pemilukada. ”Dan harus tahun ini kita harus mampu menghasilkan bupati dan wakil bupati yang dipilih langsung oleh rakyat.” terang Juhri yang juga berasal dari Kecamatan Pemenang ini.
Menyoroti tentang pembiayaan untuk Pemilukada di KLU untuk yang petama kali ini, menurut Juhri, itu dibabnkan kepada anggaran Pemda Lombok Barat dan propinsi NTB, dan belum menyentuh anggaran dari Pemda KLU. Dan ini tertra di pasal 11 UU nomor 26. ”Dan untuk Pemilukada ini Pemda Lobar menganggarkan Rp. 20 miliar untuk KLU. Dan khusus untuk penyelenggaraan Pemilukada ini dianggarkan sebesar Rp. 5 miliar, sedangkan anggaran dari pemerintah propinsi Rp. 1,5 miliar”, katanya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa rsiko yang sangat besar yang dihadapi, bila Pemilukada ini ditunda, terutama berkaitan dengan evaluasi pemerintah propinsi dan pusat yang menjadi kajian, karena yang menjadi tolak ukurnya adalah apakah kita mampu sebagai kabupaten yang baru terbentuk menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu mengapa Kabupaten Lobar yang menyelenggarakan Pemilukada ini? Menjawab pertanyaan tersebut, Jupri mengatakan, bahwa pemerintah Lobar bukan nyelonong, tetapi ada beberapa dasar yang diikuti oleh KPU Lobar, seperti surat dari mantan pejabar bupati HL. Bakri yang dikirim ke KPU pusat, propinsi dan Lobar, yang menginginkan Pemilukada di KLU dipercepat. ”Dan tentu pertimbangan beliu itu adalah UU tadi yang isinya selama dua tahun kita harus mampu menghasilkan bupati dan wakli bupati yang definitif”, tegasnya.
Selain itu juga adanya PP Nomor 6 Tahun 2005 menyatakan bahwa sepanjang KPU nya belum terbentuk di daerah pemekaran, maka yang menyelenggarakan Pemilukada itu adalah kabupaten induk. PP ini bukan saja untuk kepentingan KLU, tapi berlaku secara menyeluruh untuk daerah pemekaran kabupaten baru di seluruh Indonesia. ”Kalau ada stetamen-stetamen di media masa menyebutkan, kalau KPU Lobar yang menyelenggarakan tidak sesuai dengan menu atau lain sebagainya, tentu itu sah-sah saja, namun yang jelas KPU Lobar yang menyelenggarakan Pemilukada ini sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku”, tegasnya.
Menanggapi isu yang berkembang tentang belum adanya Panwaslu, Juhri menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU itu diberikan kewenangan untuk menyeleksi, yang dimulai dengan pengumuman penerimaamn calon Panwas, yang dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tulis dan wawancara sampai menghasilkan 6 orang calon Panwas. ”Dan itu batas dari kewenangan KPU. Sementara untuk menentukan dari 6 calon menjadi tiga, itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat”, ujarnya.
Dan pada empat bulan yang lalu, sebelum memasuki tahapan Pemilukada itu sebenarnya sudah diusulkan, karena idealnya Panwaslu terbentuk sebelum tahapan Pemilukada dilakukan. ”Tapi karena itu kewenangan dari Bawaslu yang menentukan, tentu pihak KPUD tidak bisa berbuat banyak. Sedangkan komunikasi dan konsultasi sudah kita lakukan. Dan informasi terakhir yang diperoleh, bahwa hari ini (kemarid-red), pihak Bawaslu berkunjung ke Mataram untuk melakukan seleksi, dan mudah-mudahan ini cepat bisa diselesaikan”, harapnya.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan PPS se Kecamatan Bayan ini dilanjutkan dengan acara sesi dialog yang dipandu oleh sekertaris PPK Kecamatan Bayan, Agus Widianto, S.Sos. (M. Syairi)
- Primadona FM
- Liputan Khusus
- dibaca 996x
- [0] komentar




Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke VII pada 14 Februari nanti, Jaringan Radio Komunitas Sulawesi Utara (JRK Sulut) meluncurkan dua situs sederhana sebagai wadah untuk
Medan (Suara Komunitas.Net)-Dirut Bank Sumut,H.Gus Irawan Pasaribu mengajak masyarakat hijrah kepada konsep ekonomi Syariah. Sistem ekonomi ini dilandasi spirit moral dan etika dengan prinsip transaksi
Lombok Utara, Suarakomunitas - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai merespon kejadian bencana longsor di Dusun Lokok Aur Desa Karang
Lombok Utara, Suarakomunitas - Hujan yang terus mengguyur hingga malam ini membuat kondisi Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin parah dan warga tetap
KLU, Suarakomunitas - Hujan lebat yang terjadi sejak jum’at sore 3/2 kemarin hingga pagi ini, membuat puluhan rumah warga Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten -t.jpg)

