Empat Bulan Pembayaran TBS Ditunggak Perusahaan Inti, Petani Plasma Sawit Anarkis
Oleh: Agus EM
Singkup, Kabupaten Ketapang.
Kelompok petani plasma-inti rakyat (PIR), yang terdiri dari sebagian besar para transmigran di sembilan satuan pemukiman (SP-1 hingga SP-9), di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sampai sekarang masih menahan Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi pabrik minyak kelapa sawit PT Antar Mustika Segara (PT AMS) Singkup. Dengan penahanan CPO oleh kelompok petani tersebut maka PT AMS tidak dapat menjual CPO-nya ke pasaran.
Karena tidak bisa menjual CPO yang ditahan petani tadi, maka PT AMS—sebagaimana dikemukakan oleh William, General Manager PT AMS—beralasan bahwa pihaknya tidak bisa membayar tunggakan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang telah disetor petani plasma tersebut selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2009.
Kendala pembayaran TBS petani plasma dari PT AMS menurut Muh. Sirat, salah seorang petani plasma yang juga Kepala Desa Suka Damai (SP-9), ketika ditemui di rumahnya 19 Februari 2010, memang sudah dirasakan sejak setahun sebelumnya. Namun, bagi petani plasma keterlambatan pembayaran selama sebulan/dua bulan masih dapat ditolerir. Puncak dari keterlambatan pembayaran yang tidak dapat diterima para petani tadi, karena menurut Sirat, “PT AMS tetap masih bisa menjual CPO-nya sebagaimana lazimnya,” ialah ketika perusahaan menunggak pembayaran TBS sampai selama empat bulan itu.
Sejak kemacetan pembayaran selama empat bulan tersebut petani beberapa kali melakukan unjuk rasa ke PT AMS, bahkan para petani pun melakukan hal yang sama ke kantor DPRD Ketapang, seraya mulai menahan CPO PT AMS. Tetapi, penyelesaian yang diharapkan petani plasma belum mencapai hasil yang memuaskan.
Sejak kemacetan pembayaran itu petani plasma pun mengalami kesulitan dalam mengelola kebun sawit,
infrastruktur dan hasil panen TBS mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh beberapa petani plasma yang ditemui pewarta SK, tanpa hasil penjualan TBS petani tetap butuh mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar tanggungan-tanggungan kredit dengan pihak ketiga, misalnya kredit sepeda motor, yang menjadi beban mereka, dan biaya-biaya lain seperti biaya sekolah/kuliah
anak-anak mereka dan lain-lain. Rerata pengeluaran wajar petani plasma di Kecamatan Singkup kurang-lebih tiga juta rupiah/bulan. Sebagian besar barang kebutuhan diperoleh dari luar kecamatan.
Akibat keterdesakan itu banyak petani plasma terpaksa menjual TBS mereka kepada para tengkulak yang bersedia membeli TBS dengan harga jauh dibawah harga wajar, yaitu hanya sekitar 30% dari harga normal. Harga normal TBS pada tahun lalu, menurut Mispan—salah seorang petani plasma di SP-7 (Desa Suka Harapan), bisa sampai 1.350 rupiah/kg. Dari hasil penjualan itu, jangankan untuk merawat kebun, untuk merawat petani dan keluarganya pun sudah tidak mencukupi lagi. Dari hasil
penjualan tersebut petani plasma masih harus membayar ongkos panen 100 rupiah per kilogram.
Karena disulut oleh ketidaksabaran, setelah beberapa perundingan tidak juga membawa hasil, kelompok petani membakar kantor PT AMS pada tanggal 30 Nopember 2009. Tindakan anarkis tersebut tentu bukannya menyelesaikan persoalan, tetapi justru menimbulkan persoalan baru.
Menurut Sutoyo, petani plasma dari SP-6 (Desa Suka Raja), akibat pembakaran berkas-berkas penting mengenai TBS petani ikut terbakar habis. Sementara menurut William, manajer PT AMS, dua orang sampai sekarang masih ditahan pihak berwajib dan kerugian yang ditimbulkan tidak kurang dari 3 milyar rupiah.
William, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya 22 Februari 2010, menjelaskan bahwa kasasi Buana Indah Group (BIG), induk perusahaan PT AMS, yang berperkara dengan Bank Mandiri, di tingkat Mahkamah Agung sudah diputuskan, namun BIG masih melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa peninjauan kembali (PK). Sementara itu, pengumuman lelang aset PT
AMS sudah dimuat di koran nasional dan lokal lebih dari 2 minggu—sebagaimana dipersyaratkan —tanpa bantahan dari pihak manapun.

William berharap agar petani bersedia membebaskan CPO yang mereka tahan agar CPO tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya akan dibayarkan kepada petani plasma. Pihak Muspida Ketapang juga telah diminta untuk memediasi konflik antara perusahaan inti dan plasmanya itu. Namun, sampai sekarang pihak kelompok petani plasma belum bersedia melepaskan CPO yang mereka tahan sampai pembayaran TBS mereka dilakukan oleh PT AMS.
Kasusnya hingga kini belum mencapai titik temu dan para pihak masih menunggu kesepakatan dari perundingan-perundingan lebih lanjut. Sementara itu, petani pun terpaksa merelakan kebun sawitnya tidak terurus, kondisi jalan rusak berat tak terawat, dan harus gali lobang tutup lobang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu penyelesaian yang sedang dirundingkan ialah bernegosiasi dengan perusahaan besar sawit lainnya, PT Poliplant, agar pihak perusahaan ini bersedia membeli TBS petani plasma dengan harga yang lebih baik. (AEM)
- n/a
- Liputan Khusus
- dibaca 3515x
- [2] komentar




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



