Aborsi Dilihat dari Berbagai Sudut Pandang
Masalah aborsi sampai sekarang tetap menjadi masalah kontroversial, tidak hanya dari sudut pandang kesehatan, agama, psikologis tetapi juga sudut pandang hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengupas masalah aborsi ditinjau dari empat sudut pandang tersebut serta perkembangan terakhir masalah aborsi untuk mewujudkan aborsi yang aman di Indonesia.
Aborsi dari Sudut Pandang Kesehatan
Pengertian dari abortus atau aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk
hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu abortus spontan dan yang kedua adalah abortus buatan. Abortus spontan adalah
Abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (keguguran). Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus yaitu aborsi yang diprovokatori semisal dengan obat-obatan.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian dari seorang ibu yang melakukan aborsi. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan dan infeksi kandungan dan eklampsia (keracunan kehamilan dari janin/calon bayi kepada ibunya).
Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan saja. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur juga dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Dalam hal aborsi apabila terpaksa dilakukan sebenarnya harapannnya adalah pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hak perempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima standar pelayanan kesehatan yang tertinggi dan hak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi kesehatan dan informasi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri.
Aborsi dari Sudut Pandang Hukum
Aborsi dipandanng dari sudut hukum terjadi suatu kontradiksi dalam Undang-undang No. 23/1992 tentang Kesehatan pasal 15 ayat 1 sebagai berikut :
"Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya* dapat dilakukan tindakan medis tertentu**."
Dari hal di atas yang dapat dijelasakan dari isi Undang-Undang tersebut adalah
- Bahwa kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya. Padahal, selama ini yang terjadi seseorang melakukan pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin yang dikandungnya, tetapi yang dalam pemahaman masyarakat yang terjadi adalah malah sebaliknya.
- Bahwa selanjutnya "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum.
- Bahwa dalam kenyataaan secara hukum ada aborsi yang “dapat diterima” dan yang “tidak dapat diterima". Yang dapat diterima antara lain jika kehamilan membahayakan jiwa si ibu. Ini berarti ada aborsi yang secara hukum boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pembedaaan antara yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan itulah yang perlu diatur melalui sistem hukum. Artinya diperlukan undang-undang yang mengatur aborsi sehingga dapat menolong perempuan yang mengalami KDRT dari bahaya menjadi korban praktik yang membahayakan kesehatan bahkan jiwanya (Hartono 2005 : Issue Abortus dalam RUU Kesehatan, Kompas)
Aborsi dari Sudut Pandang Psikologi
Aborsi dilihat dari segi psikologi sebenarnya lebih kepada bagaimana rasa aman dan nyaman tersebut tercipta atau ada dalam diri seseorang yang akan melakukan aborsi. Sebagai salah satu contoh untuk mereka perempuan yang mengalami perkosaan tentunya mereka akan mengalami suatu traumatis yang lebih bila akhirnya mereka harus mengandung dan melahirkan anak dari sesorang yang memperkosanya.
Tetapi hal ini tentunya tidaklah mutlak karena ada juga dari para korban perkosaan ini mereka sangat kuat dan mampu mengolah traumatisnya sehinggga mereka merasa aman nyaman dan enjoy melahirkan anak dari hasil perkosaan. Mereka memutuskan untuk menjadi single parent, tentunya ini tidak mudah karena harus membuka kesadaran terdalam untuk dapat merasa aman dan nyaman.
Akhirnya secara keseluruhan kita dapat menafsirkan sendiri mengenai masalah aborsi itu. Karena kalau kita mengacu UU N0 23 1992 sebenarnya sudah berniat melakukan legalisasi aborsi. Jadi semuanya terserah anda akan memilih yang mana dengan segala konsekuensi dan akibat-akibat yang disebabkan oleh aborsi itu.
Andi Susanto
Manager Progam Yayasan Gunungan SEHATI
- n/a
- Pendapat
- dibaca 3200x
- [0] komentar




Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke VII pada 14 Februari nanti, Jaringan Radio Komunitas Sulawesi Utara (JRK Sulut) meluncurkan dua situs sederhana sebagai wadah untuk
Medan (Suara Komunitas.Net)-Dirut Bank Sumut,H.Gus Irawan Pasaribu mengajak masyarakat hijrah kepada konsep ekonomi Syariah. Sistem ekonomi ini dilandasi spirit moral dan etika dengan prinsip transaksi
Lombok Utara, Suarakomunitas - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai merespon kejadian bencana longsor di Dusun Lokok Aur Desa Karang
Lombok Utara, Suarakomunitas - Hujan yang terus mengguyur hingga malam ini membuat kondisi Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin parah dan warga tetap
KLU, Suarakomunitas - Hujan lebat yang terjadi sejak jum’at sore 3/2 kemarin hingga pagi ini, membuat puluhan rumah warga Dusun Lokok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten -t.jpg)

