Anak-anak yang Dilacurkan, Potret Buram Kota Surakarta
Sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pelacuran dan perdagangan anak perlu mendapat prioritas perhatian. Bukan saja karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No.138 dan No.182 yang nyata-nyata melarang keterlibatan anak dalam dunia prostitusi, tapi yang terpenting karena implikasi kasus ini benar-benar merusak masa depan anak, melanggar hak dasar anak. Selanjutnya bisa bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi jika anak-anak dalam usia dini terpaksa harus terlibat dalam dunia prostitusi yang rawan dan kejam.
Meski tak ada data yang pasti dan up to date, di Indonesia diperkirakan sekitar 30 persen dari 550 ribu lebih pekerja seks komersial (PSK) atau sekitar 40-70 ribu PSK adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Bahkan, ada indikasi kuat, praktek perdagangan dan pelacuran anak ini telah berkembang dan melibatkan dunia mafia, hingga tidak mudah untuk membongkar jaringan perdagangan anak ini tanpa ada kerja keras dari aparat keamanan dan dukungan masyarakat.
Anak-anak yang dilacurkan (AYLA) saat ini telah menggejala di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, juga kota-kota kecil seperti Yogyakarta, Semarang dan Surakarta. Masalah ini sungguh memprihatinkan karena korbannya adalah anak-anak mereka kalau dilihat dari sudut kematangan seksual belum dewasa. Anak-anak ini belum mengetahui resiko dari apa yang mereka lakukan (melakukan hubungan seks usia dini) sehingga kehamilan dini dan penularan PMS (Penyakit Menular Seksual) dengan seluruh permasalahan lainnya sampai mungkin terjadi pada mereka. Selain itu masalah pelacuran anak ini jelas akan mempengaruhi perkembangan pribadi dan msa depan mereka.
Masalah anak-anak yang dilacurkan merupakan masalah yang sampai hari ini belum terpecahkan. Bisa dikatakan bahwa pemerintah menganggap masalah ini adalah masalah kecil yang tidak begitu mengganggu masalah stabilitas dan atmosfer politik di Indonesia. Sampai saat ini belum ada langkah yang kongkrit untuk menyusun progam yang terkait dengan anak yang dilacurkan agar mereka dapat keluar dari dunia prostitusi . Sekarang ini pemerintah terlalu sibuk menyelesaikan konflik antar kepentingan yang sedang bermain. Di sisi lain anak-anak dari hari kehari dikirim ketempat-tempat prostitusi mulai dari lokalisasi, penampungan, tempat karaoke, hotel dan sebagainya. Artinya anak-anak satu demi satu menjadi korban, sementara respon terhadap permasalahan ini masih sangat sedikit yang memberikan karena dianggap bukanlah isu seksi untuk diangkat kepublik. Dalam masalah anak-anak yang dilacurkan ini banyak pihak yang terlibat dan menerima manfaat atas berlangsungnya bisnis ilegal tersebut. Namun bagi anak, hal ini sangat merugikan khususnya bagi masa depannya.
Anak-anak berada di dunia pelacuran lebih dikarenakan dalam kasusnya permintaan yang cukup besar dari industri seks . Biasanya anak-anak yang terjerumus ke dalam lembah hitam ini berada dalam usia produktif antara 14-17 tahun. Masalah ekonomi, pergaulan, pendidikan rendah dan lapangan kerja mau tidak mau menjadi daya pikat bagi anak-anak, ditambah lagi iming -iming bayaran yang sangat tinggi. Permintaan pasar tinggi, karena anak-anak dianggap ”bersih” dari berbagai macam penyakit menular seksual, selain itu ada anggapan kuat bahwa melakukan hubungan seks dengan anak-anak bisa menambah awet muda. Germo yang dapat menyediakan ”daun muda” terutama yang masih ”perawan”, maka dia bisa meraup keuntungan tinggi hingga ”jutan rupiah” dari hasil transaksi dengan seorang konsumen. Inilah yang kemudian dijadikan alasan bagi para Germo dengan segala macam usaha berusaha untuk terus mencari ”daun muda”. Praktek semacam ini biasanya terorganisir dengan jalur yang sangat rapi. Mereka tahu anak-anak yang bisa mereka ajak dengan ikut nongkrong di tempat-tempat gaul anak-anak muda belia ini.
Para germo umumnya mempunyai ’sindikat” untuk mencari anak-anak di bawah umur, karena biasanya anak-anak lebih mudah dibujuk. Sehingga dengan gamapang dijual ke para om-om, penampungan dan lokasi-lokasi yang memerlukannya. Biasanya sindikat ini beroperasi di tempat-tempat keramaian khas tempat anak-anak muda nongkrong seperti mall, kafe. Bahkan tidak jarang mereka masuk ke desa-desa untuk mencari ’daun muda” dengan menawarkan pekerjaan.
Hal ini bisa dibuktikan dengan berbagai dokumen pemberitaan media massa yang mengungkap pengalaman anak-anak yang berhasil kabur dari "ladang pelacuran".
Fenomena Gunung Es
Dari data yang diperoleh dari Yayasan KAKAK Surakarta, sebuah lembaga yang konsen terhadap permasalahan anak, Selama tahun 2009 kurang lebih ada 110 anak yang dapat dijangkau dan didampingi dan kebanyakan dari mereka adalah usia sekolah. Sementara untuk tahun 2009 menjangkau dan mendampingi 29 yang dilacurkan yang terdiri dari 25 adalah perempuan dan 4 laki-laki.
Kasus yang menarik untuk diungkapkan kasus yang dialami oleh Andra (16 tahun). Andra seorang laki-laki kulit putih yang mempunyai banyak talen ini menceritakan awalnya masuk dunia prostitusi. Sejak orangtunya bercerai, ibunya meninggaldunia dan ayahnya menikah lagi tinggal di Jakarta ia harus tinggal dengan saudaranya. Awalnya saudaranya tidak keberatan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan sekolahnya, tetapi selang beberapa tahun saudaranya memutuskan bahwa tidak sanggup lagi membiayai sekolah Andra. Kondisi tersebut kontan ini membuat Andra harus berpikir cara untuk mendapatkan uang untuk biaya sekolahnya. Andra mulai malas sekolah karena malu selalu telat membayar uang sekolah, kemudian dia memberanikan diri untuk terjun ke jalanan Awalnya diajak seorang laki-laki ke hotel dan sesampainya disana tidak melakukan apa-apa dikasih uang. Sejak itu mulai terpikir, tidak kerja apa-apa kok enak dapat uang, sejak itulah Andra terpikat dan masuk dunia prostitusi, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolahnya. Kisah lain adalah sebut saja Sinta, 16 tahun.Awal perkenala Sinta dengan seorang laki-laki yang kemudian menjadi pacarnya, akhirnya menjerumuskannya pada dunia prostitusi. Selain dia harus melayani pacarnya sendiri dia dieksploitasi untuk bekerja melayani para lelaki hidung belang sampai suatu ketika dia menjadi korban trafficking untuk tujuan seksual. Berbeda lagi dengan Kisah Nita 15 tahun, memulai masuk dunia prostitusi saat menjadi dancer di sebuah kafe. Awalnya hanya sebagai dancer biasa, tetapi karena pergaulan dan tuntutan hidup dia akhirnya terjerumus menjadi simpanan seorang om-om. Jeni 16 tahun harus keluar dari sekolah dan menjual kegadisannya pada seorang om-om senilai 3 juta. Tragisnya dia hanya menerima separonya,itupun dia beriakan pada orangtuanya untuk biaya pengobatan ibunya yang sakit parah dan biaya adiknya sekolah.
Kisah di atas hanyalah secuil kisah dari anak-anak yang terjerumus ke dunia prostitusi. Nasib anak-anak yang dilacurkan ini sangat tidak menyenangkan. Dari beberapa kasus di atas, anak-anak terpaksa menjadi PSK karena kondisi ekonomi, pendidikan yang kurang dan tidak mampu melawan ketidakadilan. Dan biasanya anak-anak yang menolak untuk melayani kebuasan nafsu para hidung belang yang datang, dengan garang germo akan menyiksa mereka. Ada juga yang menjadi germonya adalah laki-laki yang dianggap pacarnya sendiri, bahkan ada orangtua yang tega menjual anaknya sendiri untuk kepuasan mereka. Sehingga anak-anak yang dilacurkan sangat rentan dengan namanya kekerasan dan ekploitasi.
Indonesia sebenarnya telah mengenal hukum tersebut dengan lahirnya Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003, tetapi pada prakteknya, kasus seperti ini masih berlangsung secara leluasa, dan sejauh ini masih minim tindakan hukum bagi pelakunya. Sementara perlindungan hukum bagi anak-anak yang dilacurkan di Indonesia juga sangat lemah. Indonesia masih memakai KUHP warisan Belanda. KUHP sendiri dalam memberikan sanksi pidana kepada para pelaku atau sindikat anak-anak yang dilacurkan sangat lemah dan tidak berpihak pada korban. KUHP juga sudah sangat ketinggalan dalam memberikan batasan umur anak, yaitu di bawah 15 tahun, sementara kecenderungan internasional yang dipakai adalah di bawah 18 tahun.
Dalam kontek Surakarta sebenarnya sudah ada Pearturan Dareh (Perda) nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial tetapi disi lain implemantasi dari Peraturan Daerah tersebut masih jauh dari harapan. Di samping itu lemahnya penegakan hukum terhadap penanganan kasus Eksploitasi anak -anak dalam sindikat bisnis pelacuran lebih disebabkan adanya faktor kolusi antara mucikari/germo dengan aparat keamanan. Praktik semacam ini berlangsung cukup lama dan menjadi ladang subur, selain itu sindikatnya sangat rapi sehingga untuk dapat menanggulanginya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama dan dukungan dunia International internasiaonal diperlukan juga untuk mendukung dari menekan pemerintah agark bisa mencegah, melindungi menangani dan menangulangi bisnis anak-anak yang dilacurkan dan sindikat penjualan anak untuk tujuan seksual.
Alternatif Solusi
Banyak lembaga yang peduli terhadap permasalahan anak-anak yang dilacurkan tetapi memang tidak mudah memutus mata rantai, karena ini merupakan bisnis yang menjanjikan bagi para germo dan sindikatnya.
Menjangkau, mendampingi serta bersama-sama berkegiatan, mengidentifikasi akar permasalahan pada anak-anak yang dilacurkan perlu untuk segera dilakukan sebagai pemenuhan haknya sebagai seorang anak sehingga . Dengan mengupayakan prinsip terbaik untuk anak dan partisipatif, anak-anak diajak untuk berpikir kritis dan mencari solusi bersama untuk bisa keluar dari dunia tersebut.
Tentunya itu hanyalah sebagian kecil alternative solusi yang bisa dilakukan untuk anak-anak tersebut. Sosialisasi kepada anak-anak dan masayrakat harus ditingkatkan serta masih banyak solusi yang dapat dibangun dari berbagai pihak mulai dari para orangtua, masyarakat dan bekerjasama dengan pemerintah kota. Penegakan hukum sangat diharapkan untuk bisa memutus mata rantai persolan anak, semuanya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Mari bersama-sama kita ciptakan Kota Surakarta yang layak untuk anak.
Surakarta, 4 Januari 2010
Andy Susanto. SH
Aktivis Perempuan dan Anak
Jl. Kimangun Sarkoro No 115 Sumber Surakarta
Phone : 0271-718492, 081226350205
- n/a
- Liputan Khusus
- dibaca 1532x
- [1] komentar
Script timer: 0.334489 seconds.




JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada
Sesait,(SK),--Menjelang sore hari akan dilakukan persiapan Memajang atau Ngengelat yang akan dilaksanakan setelah sholat Asyar berjamaah sampai menjelang waktu sholat Magrib dan Isya
Sesait,(SK),--Kegiatan bisok menik (cuci beras) bukan sekadar membersihkan beras sebelum dimasak, namun memiliki makna sejarah.Lokasi bisok menik ini tidak pernah diubah sejak zaman
Medan (Suara Komunitas.Net) Keberadaan KPID Sumut ke depan tidak hanya berkutat kepada persoalan perizinan. Tapi harus direvitalisasi termasuk keberadaannya guna menggali berbagai potensi ekonomi daerah.
Medan (Suara Komunitas.Net) KPID adalah polisi moral dalam bidang penyiaran, karena itu kehadiran KPID diharapkan mampu mengawasi isi siaran lembaga penyiaran sehingga dapat meminimalisir dampak yang 

-t.jpg)
