MUI Fatwa Haram MLM
Blitar,- Multi level marketing adalah salah satu model bisnis yang mengembangkan kaki-kaki penjualan untuk menguatkan keuntungan selain juga penjualan produk itu sendiri. Karena kaki-kaki yang bawah dinilai hanya dijadikan alat bagi yang atasnya untuk mengeruk keuntungan maka Majelis Ulama Indonesia Dewan Pimpinan Propinsi Jawa Timur pada yanggal 23-24 Desember 2009 membahas masalah MLM ini. Dalam rapat kerja dan ijtima yang digelar di wisma sejahtera Ketintang Surabaya itu, MUI menilai bahwa madhorod bisnis ini lebih banyak daripada manfaatnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Suudi sekertaris MUI DP Kabupaten Blitar bahwa hukum dagang adalah ketika ada penjual dan pembeli yang bisa mendapatkan keuntungan secara langsung. “Kalau MLM kan yang transaksi bawahnya, kemudian yang atas juga medapatkan untung padahal dia tidak ikut bersusah payah, itulah hukum dagang yang dinilai tidak berkeadilan” ungkapnya.
Karena ini masih berada di level propinsi maka untuk memutuskan haram perlu keterpaduan secara nasional yang kemudian nanti juga akan dibuatkan surat rekomendasi kepada pemerintah terkait fatwa tersebut. Selain itu MUI juga berkewajiban untuk memberikan taushiah kepada masyarakat terkait MLM yang merugikan tersebut.. (MUSLIKAH, JRKB)
- JRKB
- Artikel
- dibaca 1788x
- [2] komentar




Lombok Utara (Suarakomunitas)-Pansus terawangan DPRD KLU menolak kedatangan pihak PT WAH dalam agenda pertemuan yang rencananya akan mendegarkan ketererangan-keteraangan
Coba kita tarik pandangan ke dunia luar sebentar.. Lompatan besar yang sangat cepat (lompatan quantum) selalu ada pada pemimpin-pemimpin yang agresif dan penuh ide-ide kreatif. Lihat beda Cina sekarang
MATARAM – Ratusan warga peserta Kongres Sukma (Sunda Kecil : Bali, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara), meluncurkan website Talasukma (Tata Kelola Sukma), Rabu (23/5) di lokasi 
-t.jpg)


