A | A
628529745XXXX : genta news hari dusun cot seumantok kecamatan babahrot abdya diresmikan menjadi desa persiapan     628136036XXXX : seorg warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : info gempa mag 5 0 sr 11 01 2012 04 00 53 wib lok 2 39 lu 93 18 bt 325 km baratdaya kab simeulue kedlmn 59 km bmkg     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh nad dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari gisafm     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh provinsi aceh dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga ha     62812694XXXX : komplek perumahan korem lilawangsa tepatnya dibelakang rumah sakit kesrem lg terbakar dan hampir menghanguskan empat rumah gisafm lhokseumawe     628191776XXXX : news ratusan aktivis dan lsm yg trgbng dlm aliansi rkyt menggugat memnta gbrnr ntb membrhntikn bupati dan wabup lombok tengah krn plntknnya dinilai cct hkm     628191776XXXX : news nasip petani tembakau di pulau lombok terancam krn mndpt tntangan phk asing yg mengkampanyekan anti rokok intrnasional dn krng diprhtikn pemda stmpt     
21 Nov 2009

Kasus Illegal Loging Asisten I KLU; Miskomunikasi

Gita Swara FM - Gitaswara FM

KLU – Kasus penangkapan kayu yang diduga hasil illegal loging yang berhasil diamankan Satuan PP KLU, beberapa hari lalu dinilai ada kesalahpahaman alias miskomunikasi antara Sat Pol PP, Dinas Kehutanan, KLU serta pihak terkait lainnya, ungkapan tersebut dilontarkan Asisten I KLU, Drs. H. Ahmad Alwi saat ditemui Suara Komunitas Kamis (19/11) lalu.

“Pada dasarnya di satu sisi Pol PP tidak salah saat melakukan penangkapan karena kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan di sisi lain karena kesibukan pihak Dinas Kehutanan, KLU pelayanan yang dibutuhkan saat itu tidak dapat di  berikan, sehingga berbeda persepsi. Kalau sudah ketemu dengan semua pihak nanti kita akan dapat melihatnya, kata Alwi.

“Sesungguhnya tidak ada yang aneh dengan peristiwa ini, tinggal sekarang bagaimana berkomunikasi dengan baik dan memberikan informasi yang  benar dari masing-masing pihak, tapi kalau hasilnya nanti ternyata illegal loging tentu akan ditindak sesuai hukum.

Disinggung soal sisa kayu yang belum diangkut sekitar 10 truk dan ternyata hilang entah kemana“, perkara ada kayu yang hilang  tentu ada orang yang membawanya, dan kalau diambil secara diam-diam itu adalah pencurian, dan kepolisianlah yang akan mengambil tindakan, sambung Alwi.

Sementara Kapolres Lombok Barat melalui Kapolsek Tanjung, KLU, AKP H. Ahmad SH, saat dimintai tanggapannya, menjelaskan, ”saat kayu diamankan dan dibawa ke kantor tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil hutan yang  semestinya dikeluarkan dinas Kehutanan, KLU, tapi jarak beberapa menit kemudian pihak Dinas Kehutanan membawa surat bahwa kayu tersebut bukan kayu illegal dan bukan kayu hutan melainkan kayu kebun yang sudah memiliki izin penebangan.

“Terakit dengan tindakan yang diambil Pol PP, kalau menggunakan bahasa hukum dan peraturan Menteri atau UU 41 tentang kayu, bahwa setiap kayu yang dibawa harus bawa surat keterangan serta asal usul kayu“. Kalau itu tidak ada merupakan suatu pelanggaran atau kejahatan.

Soal toleransi hukum kasus ini Kalau ada surat resmi, artinya sudah jelas asal usul kayu hanya pelanggaran administrasi dan tidak membayar retribusi, tentu ada aturannya juga. Terlebih dengan adanya surat edaran dari Menteri Kehutanan asalkan kayu dari kebun kalau permasalahan administrasi dan retribusi  dapat dibijaksanai, dan kalau belum dilengkapi tidak dipersulit, terlebih kayu rakyat asalkan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk rakyat, jelas Ahmad.

Bebeda dengan penuturan Sekretaris Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, KLU, Udni Arif, saat berkoordinasi dengan Sat Pol PP KLU“, ijin penebangan kayu yang dikeluarkan oleh  desa hanya beberapa pohon saja, tapi kenyataannya penebangan berlangsung hingga berbulan-bulan, katanya.

Sumber lain yang enggan dikorankan namanya yang berhasil ditemui Koran BERITA, mengatakan “modus penebangan dan perijinan memang sangat unik dan sering dilakukan, contoh saja, Izin penebangan dikeluarkan Desa A tapi lokasi penebangan dilakukan di Desa B, belum lagi ketika ijin sudah dikeluarkan oleh semua pihak terkait, “Bukannya kayu yang tertera di surat ijin tersebut yang diangkut atau ditebang, melainkan kayu yang jauh hari sudah ditebang itu yang diangkut, jadi yang mendapatkan ijin tersebut memilki keuntungan ganda, bebernya.

“Persoalannya sekarang, sampai kapan ini akan menjadi lingkaran setan? Apa kita tunggu sampai KLU gundul dan masyarakatnya menderita atas ulah segelintir orang yang tamak?", jawabannya jangan ada dusta di antara kita,  tambahnya dengan nada tinggi. (Adam Gita Swara)                                                   

  • Google Bookmarks
  • Digg
  • del.icio.us
  • MySpace
  • Technorati
  • TwitThis
Formulir Komentar




Komentar

Kode Keamanan*

CAPTCHA Image

Wajib di isi [may not leaved blank]
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Suara Komunitas. Pengelola berhak mengubah/menghapus kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Tulisan Terkait

Analisis

Belajar Dari Si Rumput Raksasa

Sleman-Yogyakarta. Rerimbunan si rumput raksasa hampir dapat kita jumpai khususnya dipedesaan bahkan di lingkungan perumahan, hanya jenisnya yang disesuaikan. Bambu yang sering kita sebut dengan pohon,

5 KONTEN TERBARU

12:20
Pengalaman > Sulawesi Utara > JRK SULUT
23:18
JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada Liputan Khusus > Nusa Tenggara Barat > Primadona FM
23:14
Sesait,(SK), -- Dalam pelaksanaan Maulid adat Wet Sesait Kecamatan Kayangan, ada empat desa yang merupakan satu kesatuan yang terlibat yaitu Desa Sesait, Pendua, Santong dan Kayangan. Liputan Khusus > Nusa Tenggara Barat > Suara Genem Merenten FM
23:14
Sesait,(SK),--Menjelang sore hari akan dilakukan persiapan Memajang atau Ngengelat yang akan dilaksanakan setelah sholat Asyar berjamaah sampai menjelang waktu sholat Magrib dan Isya Liputan Khusus > Nusa Tenggara Barat > Suara Genem Merenten FM
23:13
Sesait,(SK),--Kegiatan bisok menik (cuci beras) bukan sekadar membersihkan beras sebelum dimasak, namun memiliki makna sejarah.Lokasi bisok menik ini tidak pernah diubah sejak zaman Liputan Khusus > Nusa Tenggara Barat > Suara Genem Merenten FM
23:13
Sesait,(SK), -- Wet Sesait meliputi empat desa yang ada wilayah Kecamatan Kayangan yaitu Desa Kayangan, Desa Pendua, Desa Santong (Khusus Dusun Santong Asli) dan Desa Sesait sendiri. Liputan Khusus > Nusa Tenggara Barat > Suara Genem Merenten FM
18:51
Humbang Hasundutan (Suara Komunitas.Net) Tanpa alasan yang jelas dr Netty br Simanjuntak mangkir (tidak masuk kerja-red) selama empat bulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul. Informasi Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
17:05
Sesait,(SK),-- Maulid adat yang dilaksanakan masyarakat adat wet Sesait, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dihadiri langsung Bupati KLU H.Djohan Sjamsu,SH,Minggu (05/02/2012) Berita > Nusa Tenggara Barat > Suara Genem Merenten FM
13:19
Medan (Suara Komunitas.Net) Keberadaan KPID Sumut ke depan tidak hanya berkutat kepada persoalan perizinan. Tapi harus direvitalisasi termasuk keberadaannya guna menggali berbagai potensi ekonomi daerah. Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
13:19
Medan (Suara Komunitas.Net) KPID adalah polisi moral dalam bidang penyiaran, karena itu kehadiran KPID diharapkan mampu mengawasi isi siaran lembaga penyiaran sehingga dapat meminimalisir dampak yang Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU

10 Komentar Terbaru

Script timer: 0.406121 seconds.