Kurang dari 2 Menit untuk Selamat
Kata – kata tersebut mungkin akan lebih baik jika setiap pengguna kendaraan bermotor menyadarinya. Setiap saat di jalan raya di kawasan tertib lalu lintas pastinya sering kita jumpai lampu pengatur lalu lintas (traffic light) yang biasanya ada di pertigaan atau perempatan jalan raya. Lampu pengatur lalu lintas di jalan raya tersebut tentunya bukan hanya sebagai pajangan atau hiasan saja, melainkan untuk mengatur demi tertibnya jalan raya dan yang pasti untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tentu saja para pengguna kendaraan bermotor sudah biasa bahkan sudah tahu kegunaan dan fungsi daripada masing-masing isyarat lampu tersebut. Warna merah menunjukkan bahwa para pengguna kendaraan diharapkan berhenti, Warna kuning menunjukkan bahwa pengguna harus hati-hati dan siap untuk berhenti, warna hijau menunjukkan bahwa pengguna kendaraan bermotor diperbolehkan untuk jalan. Warna kuning tersebut menunjuk pada posisi hati-hati, Ini dikarenakan sebelum lampu berganti ke warna merah setelah lampu warna hijau,biasanya disela oleh warna kuning dahulu untuk memperingatkan kepada para pengguna kendaraan untuk berhati-hati/mengurangi kecepatan karena pengguna kendaraan akan segera berhenti setelah lampu merah menyala.
Tetapi ironisnya para pengguna jalan raya khususnya pengguna kendaraan bermotor sering mengabaikan hal tersebut. Dikala melihat warna kuning dan posisi dirasa sudah dekat dengan marka (garis) berhenti , mereka malah menambah kecepatan yang dimaksudkan untuk tidak harus berhenti. Bukankah itu akan mengundang bahaya? Baik bahaya untuk orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Bahkan sering kita lihat sesaat setelah lampu warna merah menyala benyak sekali yang “nyelonong”. Iya kalau ga ketahuan polisi , nha ketahuan polisi ya pastinya kena ceramah ditambah kena tilang deh. Tapi pastinya kebiasaan “nyelonong” itu akan membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor itu sendiri dan orang lain.
Traffic light pada lampu berwarna merah (berhenti) durasinya tidak sampai 2 menit artinya para pengguna kendaraan bermotor pada saat lampu traffic light berwarna merah mereka cukup berhenti kurang dari 2 menit. Waktu yang singkat untuk berhenti sejenak dan memberi kenyamanan untuk pengguna kendaraan bermotor dari arah lain untuk melewati pertigaan/perempatan dengan nman dan nyaman.
Bukankah keselamatan berkendara lebih diutamakan daripada harus membahayakan keselamatan kita dan orang lain? Para petugas lalu lintas juga akan lebih segan dengan keteraturan para pengendara kendaraan bermotor, mereka mungkin sudah jenuh dengan ketidakteraturan para pengendara dan akhirnya mereka harus marah-marah dan sebagainya.
SAFETY RIDING FIRST
- DRR FM
- Pendapat
- dibaca 1310x
- [0] komentar




Lombok Utara (Suarakomunitas)-Pansus terawangan DPRD KLU menolak kedatangan pihak PT WAH dalam agenda pertemuan yang rencananya akan mendegarkan ketererangan-keteraangan
Coba kita tarik pandangan ke dunia luar sebentar.. Lompatan besar yang sangat cepat (lompatan quantum) selalu ada pada pemimpin-pemimpin yang agresif dan penuh ide-ide kreatif. Lihat beda Cina sekarang
MATARAM – Ratusan warga peserta Kongres Sukma (Sunda Kecil : Bali, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara), meluncurkan website Talasukma (Tata Kelola Sukma), Rabu (23/5) di lokasi 
-t.jpg)


