Regulasi Penyiaran yang Ngawur!
Salam Tertindas.....................
Sudah cukup lama perjuangan radio komunitas untuk menunjukkan jati dirinya. Mereka sudah sangat lama mencoba untuk memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah agar mereka mendapatkan selembar surat yang namanya IZIN SIARAN.
Mereka dengan membentuk satu jaringan yang merupakan wadah dari radio komunitas, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah. Hal ini mereka lakukan agar keberadaan mereka semakin nyata adanya. Radio komunitas yang awalnya merupakan radio hobby, pada kenyataannya dapat dijadikan satu sarana bagi warga untuk membangun kebersamaan dan kepedulian sesama, juga dapat dijadikan satu sarana kontrol oleh masyarakat. Semboyan dari, oleh dan untuk masyarakat merupakan jargon yang "membumikan" radio komunitas.
Perjuangan radio komunitas dimulai dengan ambil bagian dalam penyusunan RUU kepenyiaran, sehingga dihasilkan satu Undang-undang yang mengakomodir keberadaan radio komunitas sebagai lembaga penyiaran yang resmi (diakui keberadaannya oleh negara). Undang-undang ini ternyata kurang ampuh sebagai payung keberadaan radio komunitas, radio komunitas masih bersinggungan dengan banyaknya peraturan pemerintah dan surat keputusan oleh Menteri.
Proses perizinan yang berbelit-belit menyebabkan radio komunitas mulai kehabisan tenaga. Radio komunitas masih dihadang soal standardisasi alat siar serta harus mengumpulkan dukungan warga sekitar (soal dukungan merupakan usulan Rakom) sebagai syarat mutlak untuk izin siaran. Belum lagi soal kanal yang hanya tiga (3) saja, membuat jaringan radio komunitas harus selalu berdiskusi dengan sesama anggota berkaitan dengan penggunaan kanal yang sama agar semua anggota bisa menggunakan secara bergantian.
Saat-saat sulit belum berakhir, SAAT INI PEMERINTAH TELAH MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTRI KOMINFO BERNOMER 28 TAHUN 2008 yang di dalamnya termaktub tatacara perizinan radio komunitas, syarat yang harus dipenuhi antara lain : Radio komunitas harus memiliki SIUP, NPWM, IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, IZIN MENDIRIKAN TOWER dan HO. Sk ini secara jelas "membunuh" radio komunitas, menjadi satu hal yang sangat berat dimana lembaga penyiaran komunitas disejajarkan persyaratan untuk izin siaran sama dengan swasta.
RADIO KOMUNITAS SAAT INI SUDAH "DIBUNUH" OLEH PEMILIK KEBIJAKAN, mereka dengan gampang mengatas namakan "demi rakyat dan negara", akan tetapi kenyataannya radio komunitas sebagai perwujudan keikutsertaan masyarakat untuk membangun negeri ini sudah "ditebang sebelum tumbuh dan berkembang". Dengan keadaan seperti ini, APAKAH KITA. PENGGIAT RADIO KOMUNITAS AKAN DIAM SAJA?...Pertanyaan besar yang harus kita jawab bersama. (Rey)
- n/a
- Pendapat
- dibaca 105105x
- [7] komentar




JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada
Sesait,(SK),--Menjelang sore hari akan dilakukan persiapan Memajang atau Ngengelat yang akan dilaksanakan setelah sholat Asyar berjamaah sampai menjelang waktu sholat Magrib dan Isya
Sesait,(SK),--Kegiatan bisok menik (cuci beras) bukan sekadar membersihkan beras sebelum dimasak, namun memiliki makna sejarah.Lokasi bisok menik ini tidak pernah diubah sejak zaman
Medan (Suara Komunitas.Net) Keberadaan KPID Sumut ke depan tidak hanya berkutat kepada persoalan perizinan. Tapi harus direvitalisasi termasuk keberadaannya guna menggali berbagai potensi ekonomi daerah.
Medan (Suara Komunitas.Net) KPID adalah polisi moral dalam bidang penyiaran, karena itu kehadiran KPID diharapkan mampu mengawasi isi siaran lembaga penyiaran sehingga dapat meminimalisir dampak yang 

-t.jpg)
