Pariaman, SK
Selain dugaan hiraukan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. SPBU Toboh yang merupakan induk dari SPBU Jati Pariaman yang tertangkap kamera SK beberapa hari lalu menjual BBM terhadap konsumen yang menggunakan jerigen besar tanpa menghiraukan kendaraan pribadi yang mengantri untuk mengisi BBM jenis premium, juga tidak peduli dengan UU Pokok Pers No 40 thn 1999. dibunyikan pada BAB I tentang ketentuan Umum yang berbunyi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar,suara dan gambar, serta data dan grafk maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dan BAB IX tentang "KETENTUAN PERALIHAN" pada pasal 191 dengan jelas mengatakan berlakunya Undang-Undang Pokok Pers dimana segala peraturan perundang-undangan dibidang Pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Pasalnya ketika ditemui wartawan Mafridani yang bertanggung jawab dilapangan dan juga sebagai Bendahara perusahaan tidak peduli dengan wartawan. Hal itu diungkapkan Dani kemarin diruangannya bahwanya dirinya tidak mau diwawancarai, “ saya tidak bisa menerima wartawan manapun kecuali dari anggota PWI” ungkapnya. Meskipun Wartawan dari media dan lembaga dari persatuan wartawan lainnya (PWRCPK, AJI), selain PWI saya tidak menerima, tambahnya.
SK yang hendak meminta kebenaran dan komentarnya atas berita yang terbit pada edisi kemaren dimana pihaknya diduga telah melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengizinkan konsumen yang menggunakan jerigen besar tanpa menghiraukan kendaraan pribadi yang mengantri untuk mengisi BBM jenis premium tanpa diketahui surat izin sebagai dasar pembelian atau kerjasama yang disebutkan ketentuan pidana yang melanggar UU tersebut pada Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (id/jrksb)