Suara Komunitas
  • HOTLINE SMS : 
  • 08180 438 9000
  • 9 May 09:52: 6285399790xxx: : Sk. Distro fm. Stlh ujian nasional tkp SLTA kegelisahan ibu mulai terasa, perguruan tinggi mana anaknya akan lanjut, mengingat beberapa PT di mks sering melakukan hal2 yg anarkis, setiap thn ada sj mahasiswa yg harus meninggal dunia akibat perkelahian antar mahsw itu sendiri .
  • 8 May 08:44: 6285399790xxx: : Sk Dinas koperasi dan ukm kab Bantaeng sul sel melakukan pertemuan dan pelatihan tentang peningkatan kemitraan investasi usaha bagi UMKM, sejak 7 dan 8 mei 2013 . By Muldi . Distro fm.
  • 15 Mar 11:31: 6281997550xxx: : dari: Rustam Lubis di jakarta Oknum wakil rakyat Kab. Berau Kaltim dari Partai Demokrat di gerbek sedang mesum dg istri seorang kontraktor, 13:03:2013 Berau Post. Pantesan ketua Pansus krisis BBM di Berau ini tdk pernah beres memberantas kelangkaan premium di berau.. sibuk membongkar gudang istri orang sih...??
  • 24 Jan 09:50: 6281360362xxx: : sk seorg warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan
  • 24 Jan 09:49: 6281360362xxx: : sk 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan
  • 24 Jan 09:49: 6281360362xxx: : sk 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan
  • 11 Jan 07:05: 6281360362xxx: : sk info gempa mag 5 0 sr 11 01 2012 04 00 53 wib lok 2 39 lu 93 18 bt 325 km baratdaya kab simeulue kedlmn 59 km bmkg
  • 26 Dec 09:06: 628126946xxx: : sk hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh nad dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari gisafm
  • 3 Dec 18:35: 6281917760xxx: : sk news ratusan aktivis dan lsm yg trgbng dlm aliansi rkyt menggugat memnta gbrnr ntb membrhntikn bupati dan wabup lombok tengah krn plntknnya dinilai cct hkm
  • 3 Dec 18:35: 6281917760xxx: : sk news nasip petani tembakau di pulau lombok terancam krn mndpt tntangan phk asing yg mengkampanyekan anti rokok intrnasional dn krng diprhtikn pemda stmpt

Sikap Tidak Peduli SPBU Toboh Kota Pariaman

10 Sepember 12 | 16:46

Pariaman, SK
Selain dugaan hiraukan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi. SPBU Toboh yang merupakan induk dari SPBU Jati Pariaman yang tertangkap kamera SK  beberapa hari lalu menjual BBM terhadap konsumen yang menggunakan jerigen besar tanpa menghiraukan kendaraan pribadi yang mengantri untuk mengisi BBM jenis premium, juga tidak peduli dengan UU Pokok Pers No 40 thn 1999. dibunyikan pada BAB I tentang ketentuan Umum yang berbunyi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar,suara dan gambar, serta data dan grafk maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dan BAB IX tentang "KETENTUAN PERALIHAN" pada pasal 191 dengan jelas mengatakan berlakunya Undang-Undang  Pokok Pers dimana segala peraturan perundang-undangan dibidang Pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
Pasalnya ketika ditemui wartawan Mafridani yang bertanggung jawab dilapangan dan juga sebagai Bendahara perusahaan tidak peduli dengan wartawan. Hal itu diungkapkan Dani kemarin diruangannya bahwanya dirinya tidak mau diwawancarai, “ saya tidak bisa menerima wartawan manapun kecuali dari anggota PWI” ungkapnya. Meskipun Wartawan dari media dan lembaga dari persatuan wartawan lainnya (PWRCPK, AJI), selain PWI saya tidak menerima, tambahnya.
SK  yang hendak meminta kebenaran dan komentarnya atas berita yang terbit pada edisi kemaren dimana pihaknya diduga telah melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengizinkan konsumen yang menggunakan jerigen besar tanpa menghiraukan kendaraan pribadi yang mengantri untuk mengisi BBM jenis premium tanpa diketahui surat izin sebagai dasar pembelian atau kerjasama yang disebutkan ketentuan pidana yang melanggar UU tersebut pada Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (id/jrksb)
 


Formulir Komentar
Belum ada komentar atas konten ini. Jadilah komentator pertama

Berita

Berbagi di Media Sosial

Tautan

Tulisan Terkait

Tulisan oleh JRK SB lainnya: