Medan. Lebaran Tahun 2012 ini memakan korban jiwa meninggal dunia lebih dari 800 jiwa, luka berat 1.336 jiwa, dan 4.701 kecelakaan. Ini mencerminkan budaya berlalu-lintas di Indonesia belum seperti yang diharapkan dalam UU Lalu lintas.
Penerapan sanksi hukum dalam UU No. 22 tahun 2009 harus dengan sistem penghukuman kurungan bersifat Afscbrikking (menumbuhkan rasa takut), sebab budaya bangsa Indonesia saat ini dalam berlalu-lintas sangat egois dan emosional, karena itu sangat tepat bila diterapkan budaya hukum Afscbrikking, kata Presiden PHP HMK Aldian Pinem SH, MH. Selasa (28/8) di kantornya Jalan Nyak Makam Medan.
Dalam UU No.22 Tahun 2009, katanya, ketentuan pidana tertuang dalam 45 pasal, mulai dari pasal 273 sampai 317, yang memuat pasal kurungan dan denda.Seluruh pasal penghukuman dalam UU Lalu Lintas sudah saatnya diterapkan hukuman kurungan agar dapat menciptakan rasa takut.
Disebutkan Pinem, Pemerintah RI perlu membuat suatu kebijakan hukum, yakni diterapkannya hukuman kurungan untuk semua pelanggaran lalu lintas, baik pelanggaran kecil maupun berat. Kebijakan tersebut, kata Pinem sesuai pasal 10 KUHP, yang menerapkan hukuman kurungan.
Menurutnya, penerapan hukuman UU Lalu lintas selama ini dijalankan bersifat membayar denda, tidak menumbuhkan kesadaran berlalu-lintas, bahkan terkesan hanya menjurus kepada pemenuhan ekonomis dan materialistis, ini harus diubah jadi penerapan hukum Afscbrikking dalam bentuk hukuman kurungan secara objektif dan tidak diskriminatif. (ahmad fuad s)
BrariGagmah![]() |
Sabtu, 5 Januari 2013 17:51 WIB
Rrhqjg バーバリー Kjqoqt バーバリー Ctatvg バーバリー 財布 Bnafvk http://scipp-ouest.com/ Dmwngh http://scipp-ouest.com/ vfgxdhuuklmovft2154
|