Pada dasarnya perizinan dibuat untuk melindungi kepentingan warga. Maka dalam proses apapun baik dalam konteks pembangunan, lembaga atau perorangan yang akan melakukan sesuatu harus mengurus izin tertentu, karena apa yang dilakukan itu terkait dengan kepentingan pihak lain, yang disebut dengan publik.
Dengan demikian prosedur perizinan menjadi sesuatu yang bernilai. Dalam perizinan tersebut dibuat mekanisme yang menggambarkan bahwa prosesnya sangat sederhana, punya kejelasan dan kepastian, bukan sebuah investigasi, penuh dengan keterbukaan, efisien, ekonomis, adil buat semua pihak, dan ada kerangka waktu yang jelas. Sehingga itu menjadi sebuah unit layanan publik tersendiri.
Inovasi terakhir proses perizinan dikelola dengan menggunakan bentuk Unit Pelayanan Terpadu. Ini sebagai unit kerja untuk menampung begitu banyak rencana menyeluruh mengenai kebijakan, program, aktivitas terkait dengan perizinan.
Perizinan mengatur tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan. Memang ada upaya penyederhanaan tetapi syarat-syarat wajib tetap harus dipenuhi untuk melindungi kepentingan warga. Mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerangka melindungi kepentingan warga adalah dua hal yang harus saling menjalin. Peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang kuat pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, membutuhkan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan: waktu, prosedur, dan biaya. Tetapi isi dari izin sendiri, berupa dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan daerah tetap harus berkualitas. Isi dari izin itu yang menyatakan bukti legalitas yang melindungi warga, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau lembaga tertentu untuk melakukan kegiatan.
Tulisan terkait: