Medan -Untuk menghemat uang Negara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran sebaiknya ditiadakan.Mahkamah Konstitusi (MK) RI harusnya membatalkan Undang undang yang mengatur mengenai landasan hukum pelaksanaan pilkada dua putaran.
Hal tersebut dikemukakan Presiden PHP HMK Aldian Pinem SH,MH,terkait gonjang ganjing munculnya kontroversi pilkada dua putaran yang dinilai hanya pemborosan.
Menurut Aldian Pinem,berdasarkan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, MK dapat mempertimbangkan gugatan yang diajukan menyangkut pembatalan pilkada dua putaran, sesuai pasal 11 ayat 2 UU no.29 tahun 2007,tentang pemerintah Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta dan pasal 107 ayat 2 UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.Sebab dua UU tersebut memberi kesempatan pilkada dua putaran jika hasil perhitungan suara belum memenuhi UU tersebut.
Ditegaskan, Pilkada dua putaran menghabiskan uang Negara yang sangat besar. Padahal di Indonesia masih banyak warga miskin dan sangat miskin, bahkan ada yang nekat melakukan bunuh diri, hal ini membutuhkan perhatian pemerintah secara serius.
Pilkada dua putaran, sebut Pinem,adalah pesta demokrasi yang hanya menghamburkan uang Negara,dan sangat wajar kalau dihapuskan, mengingat para calon Kepala daerah yang akan bertarung adalah mengeluarkan ongkos demokrasi yang besar juga.
Pinem berharap MK dapat membatalkan pilkada dua putaran sesuai gugatan yang dilayangkan baru-baru t untuk menghindari pemborosan uang Negara,serta menumbuhkan nilai-nilai persamaan hak warga dari Sabang sampai Merauke.(fuad siregar)