Setiap sistem politik berkembang menurut sejarah, perkembangan konseptual akibat tantangan masa depan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Apabila sebuah bangsa mengambil sebuah sistem politik yang dipakai bangsa lain, maka kerja politiknya akan bermasalah. Misalnya sebuah bangsa mempunyai akar musyawarah, tetapi menggunakan voting dalam setiap keputusan politiknya akan memunculkan keterbelahan secara sosial dan pengelompokan politik, terkadang terimbas di masyarakat. Kedamaian bangsa itu akan terusik.
Tidak hanya di Indonesia, Nigeria pernah melakukan adopsi sistem pemilihan langsung untuk presiden yang diambil dari Amerika Serikat. Sistem itu gagal, ketika Nigeria terbiasa dengan sistem merangkul yang kalah, pada sistem tersebut tokoh yang kalah benar-benar tersingkir. Sehingga terjadi pergolakan di luar panggung kekuasaan. Maka dengan alasan yang demikian dalam politik dibutuhkan kesesuaian struktur dan budaya yang mendukung pola politik yang diambil.
Maka dengan demikian proses peninjauan ulang struktur politik menjadi penting. Termasuk perubahan bentuk dan substansi dari sistem politik yang dianut. Sistem politik yang dianut harus meningkatkan maturitas politik, memberikan ruang yang besar pada aspirasi masyarakat, bermakna untuk kesejahteraan masyarakat, dan beresonansi secara sosial sehingga mempunyai wibawa dan legitimasi di depan masyarakat.
Dalam membangun maturitas sistem politik, fungsi legislatif akan berjalan dengan baik apabila proses riset mengenai kebijakan yang dihasilkan melalui legislasi berupa isu yang sesuai, analisis data, dan proses penuangan dalam bentuk regulasi terjadi dengan baik dan matang. Staf, keahlian, dan sumber rujukan penting dalam proses mencapai itu. Dengan demikian keorganisasian kantor dari legislatif menjadi penting.
Maka dalam sistem keorganisasian itu, dukungan komite hukum sebagai staf yang ahli dalam drafting sangat dibutuhkan. Sehingga ketika regulasi dibuat sesuai dengan begitu banyak regulasi yang ada. Tidak hanya sekedar drafting, staf itu juga diberikan ruang untuk memberikan penjelasan berupa sosialisasi terhadap regulasi yang akan dibuat. Mengharapkan umpan balik dari masyarakat.
Itu sebagian yang dapat dikatakan sebagai penguatan di dalam lembaga sendiri. Sedangkan di luar lembaga, diperlukan proses interaksi yang memberikan ruang pada oposisi 'suara yang berbeda' untuk melakukan tugas untuk mengontrol proses agar keseimbangan terjadi. Ruang yang sengaja dimatikan untuk yang berbeda akan menghancurkan sistem legislatif sendiri. Pengorganisasian lewat koalisi menjadi penting dalam membangun lawan latih dalam keseimbangan sistem legislatif. Adalah buruk ketika legislatif begitu sangat 'mayoritas' dan tidak ada persaingan gagasan atau kritikan.
Legislatif juga harus mempunyai 'outlet' untuk berbagai kelompok yang ada di masyarakat: organisasi usaha, NGO, kelompok etnik, kelompok agama, dan sebagainya sehingga memberikan akses yang ada pada proses legislatif yang ada. Sensivitas anggota legislatif harus tetap terjaga sebagai telinga dari dinamika kelompok masyarakat yang terus berubah.
Legislatif juga mempunyai peran 'counterweight' dari pemerintah. Kalau itu hilang karena pemerintah dan legislatif berasal dari kubu yang sama, akan membangkrutkan sistem politik sendiri. Ini akan menghambat dalam membangun akuntabilitas, transparansi, dan progresivitas dalam merespon kebutuhan masyarakat. Persekutuan legislatif dan eksekutif karena kekuatan mayoritas pada struktur politik harus dibongkar melalui masyarakat sipil yang ada di luar pagar legislatif.
Sistem legislatif memang membutuhkan representasi mengenai jumlah warga yang terwakili untuk satu kursi seperti yang akan terjadi di Lombok Tengah, tetapi representasi tidak hanya mengenai angka, juga keterwakilan kelompok masyarakat: kelompok agama berbeda, kaum adat, kaum perempuan, orang cacat, dan kelompok profesi yang begitu beragam, petani, agamawan, dan sebagainya.
Tulisan terkait:
Alokasi Kursi DPRD loteng Berpotensi Bertambah Pada Pemilu Mendatang