Kita bisa mengadu pada tim pengelola Jamkesmas, ketika kita merasa sesuatu tidak berjalan sesuai. Tim pengelola itu ada di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Tugas tim adalah melaksanakan pengelolaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan organisasi serta telaah hasil verifikasi. Pada tingkat paling bawah yaitu kabupaten/provinsi, kita bisa melaporkan komplain pada Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
Secara struktural pengelolaan jamkesmas bertingkat. Ini memudahkan dalam penjenjangan tanggungjawab dan proses verifikasi. Tim pengelola tingkat pusat mempunyai tugas: a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran, penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan); c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program; d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim; e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan pelaksanaan.
Tim pengelola tingkat provinsi mempunyai tugas:a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan; b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS); c. Melakukan verifikasi, pemantauan dan evaluasi; d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali mutu; e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
Tim pengelola Jamkesmas tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan, manajemen keuangan; b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK; c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
Jamkesmas di kelola secara bersama-sama dengan instansi lain. Bentuk kelembagaannya berupa tim koordinasi. Tim Koordinasi Jamkesmas Pusat terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya. Tugasnya : a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS); b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program. Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut: Pelindung, Menteri Kesehatan; Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra; Anggota : Sekjen Depkes, Sekjen Depdagri, Sekjen Depsos, Deputi Bidang SDM Bappenas, Sekjen Depkeu, Dirjen Binkesmas, Dirjen Yanmedik, Ketua Komisi IX DPR RI, Dirut PT. Askes (Persero); Sekretariat: Ketua, Kepala Bagian Tata Usaha PPJK, Staf sekretariat : 4 orang
Tim koordinasi di tingkat provinsi mempunyai tugas: a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat; b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program dengan struktur: Pelindung, Gubernur; Ketua : Sekretaris Daerah; Anggota : Kadinkes Propinsi, Asisten Kesra, Direktur Rumah Sakit, Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan, Kepala PT. Askes (Persero) Regional/ Cabang; Sekretariat, Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
Sedangkan pada tingkat Kabupaten/kota mempunyai tugas:a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota; b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota. Dengan struktur pengelolaan: Pelindung : Bupati/ Walikota; Ketua : Sekretaris Daerah; Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota, Asisten Kesra, Direktur Rumah Sakit, Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan, Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM; Sekretariat, Ketua : Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.