Medan (Suara Komunitas.Net) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut harus tegas menolak calon Gubernur terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal itu dirasa sangat penting agar masyarakat tidak kecewa untuk kedua kalinya.
“Jika KPU Sumut meloloskan lagi CAGUBSU terindikasi korupsi berarti KPUD Sumut telah melakukan dosa politik kedua kalinya.Ini akan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat Sumut kepada KPU sebagai pelaksana Pemilu dan Pilkada di Indonesia, khususnya di Sumut”,tegas Presiden PHP HMK Aldian Pinem SH,MH,dalam siaran persnya baru-baru ini.
Aldian Pinem meminta KPU Sumut jangan kehilangan tongkat kedua kalinya dalam mempertandingkan figur Cagubsu pada Pilgubsu tahun 2013 mendatang, karena sebelumnya telah meloloskan Cagubsu terindikasi korupsi pada Pilgubsu tahun 2008 lalu,dan kini Gubsu yang terpilih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta dengan masa hukuman ditambah Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara.
Advokat ini menilai, KPUD Sumut telah melakukan dosa politik pada Pilgubsu tahun 2008, meskipun terpilih jadi Gubernur Sumut, namun yang bersangkutan, kini berada dalam tahanan. Akibatnya, roda pemerintahan tidak efektif dan program yang dikampanyekan sebelumnya tidak berjalan.
Aldian Pinem menegaskan, akibat KPUD Sumut meloloskan figur yang korupsi, KPU Sumut telah melalaikan tanggungjawab moralnya, padahal KPU mendapat honor dari uang rakyat yang kemudian menelantarkan Sumatera Utara, karena Gubernurnya tidak ada, sehingga pembangunan tidak terlaksana, tujuan memperjuangkan masyarakat supaya makmur dan sejahtera terabaikan.
Karena itu, harap Pinem, KPU Sumut jangan mengulangi dosa yang sama dalam proses penjaringan Cagubsu tahun 2013.
"KPU harus menyampaikan surat kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,apakah nama yang bersangkutan,ada tersangkut hukum, sebagai saksi atau dapat berubah sewaktu-waktu. Dan bila nama yang masuk ke aparat dapat berubah jadi tersangka, KPU harus secara tegas menolaknya,dengan payung hukum pasal 9 dan 10 Pereturan KPU No.68 tahun 2009. KPU tidak perlu mempertimbangkan azas pressumtion of innocent (azas praduga tak bersalah), sebab hal ini bukan untuk kepentingan hukum tapi kepentingan politik,"katanya.
Apabila kondisi seperti tahun 2008 terulang, KPU dengan kekuatan politiknya telah melakukan dosa politik kembali, maka roda pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara tidak akan berjalan.(ahmad fuad)
Koko Syahputra![]() |
Senin, 25 Juni 2012 15:04 WIB
|
jangan hanya janji,tunjukan tajimu.