Batubara(Suara Komunitas.Net) Walaupun sudah dua kali di stop operasionanya oleh Dinas Kehutanan dan Polsek Limapuluh, perusahaan PT Jui-Shim Indonesia tetap tidak jera. Perusahaan penambang pasir kwarsa di kawasan Hutan Mangrove ini tetap melakukan eksploitasi pasir kwarsa secara besar-besaran di Dusun V Desa Gambus Laut, Kec Limapuluh.
Atas kejadian ini, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Batubara Taufiq Qoban, Ketua Ekponen 66 (Tritura) Kabupaten Batubara Kaharuddin dan Humas LMB Baharuddin, LSM Kail Batubara Azizi melaporkan kejadian ini kepada ketua DPRD Batubara Selamat Arifin MSi.
Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Batubara Taufiq Qoban dalam keterangannya sangat menyayangkan Pemerintah Batubara dan Instansi terkait dan penegak hukum tidak bersikap tegas terhadap keberadaan PT JUI-SHIM Indonesia yang melakukan penambangan Ilegal pasir kwarsa.
Apalagi lokasinya di kawasan Hutan Mangrove. "Jelas-jelas ini melanggar UU 44 tentang kehutanan. Apalagi membawa alat berat dalam mengali pasir kwarsa,"ungkapnya.
"Sudah dua kali dilakukan penyetopan. Pertama, distop Dinas Kehutanan Batubara dan Kedua distop Polsek Limapuluh. Dan sekarang dalam seminggu ini PT JUI-SHIM Indonesia mulai kerja mengali pasir kwarsa ,"aku Azizi, Ketua LSM Kail Batubara.
Diperkirakan lahan yang digali sudah mencapai ± 5 hektar dari 50 hektar luas areal pasir kwarsa yang dieksploitasi. Setiap harinya ada sebanyak 100 truk colt yang lalu lalang.
Selain itu, Ketua Ekponen 66 (Tritura) Kabupaten Batubara Kaharuddin mendesak DPRD dan Diskanla segera melakukan patroli singa laut. Karena, keberadaan Pukat Trol dan Gerandong telah membuat sengsara kaum nelayan selain itu merusak ekosistem laut. "Baru-baru ini karena, pukat trool dan gerandong banyak ikan yang mati 2 mil dari laut,"ungkap Kaharudin mencontohkan.
Ketua DPRD Batubara Selamat Arifin MSi sangat menyayangkan kejadian ini. "Hari ini, saya akan hubungi Camat setempat dan Ketua Komisi A agar mengambil langkah-langkah agar bentrok fisik tidak terjadi dan tidak meluas,"ungkapnya.
Terkait zona tangkap dan alih fungsi lahan, terang Ketua DPRD, "Insya Allah dibulan Juli 2012 ini kedua Perda disyahkan. Namun, saat ini pihak DPRD tengah mengambil referensi dari USU.
Mengenai, alih fungsi Hutan Mangrove, DPRD dalam waktu dekat membentuk Tim Khusus Penanganan sengketa tanah dan alih fungsi hutan lindung dengan melibatkan pihak DPRD, Pemkab,BPN, Polres Asahan, Kodim dan BPN. Dibentuknya, Tim khusus ini, agar rangkaian penyelesaian dapat dilakukan dengan baik.
Secara terpisah Juru Bicara Batubara Hijau Arsyad Nainggolan, tegaskan agar perusahaan itu tutup dan akibat kerusakan penambangan pasir kwarsa selama ini pihak perusahaan harus menganti rugi.(Holong)
Keterangan gambar: Ketua DPRD Batubara Selamat Arifin Msi menerima delegasi Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Batubara Taufiq Qoban, Ketua Ekponen 66 (Tritura) Kabupaten Batubara Kaharuddin, Ketua LSM Kail Batubara Azizi terkait penambangan pasir kwarsa ilegal oleh PT Jui-Shim Indonesia, Senin(15/5).