Menteri Tenaga Kerja Wajib Campur Tangan Terhadap Upaya Pemberangusan Sekar Wilmar oleh PT MNA
Batubara (Suara Komunitas.Net) - Sekjen Serikat Pekerja Sekar Wilmar Manasal Pakpahan menilai surat keputusan mutasi karyawan antar unit No. 058/HRD-HCD/MU/MU/II/2012 terhadap dirinya dan Surat Nomor 058/HRD-HC/MU/II/2012 terhadap bendahara Muhammad Nur oleh PT Multimas Nabati Asahan (MNA) tertanggal 14 februari 2012 ditandatangani HRGA Division Head Benny Bernadus kepada dirinya ke Sulawesi merupakan tindakan pidana kejahatan dan upaya pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh Sekar Wilmar-Konfederasi Kasbi.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh berbunyi, “Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk mebentuk atau tidak membentuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau tidak untuk menjalankan kegiatan serikat buruh/buruh dengan cara;
melakukan pemutusan Hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi pekerja/buruh, Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Seperti disebutkan Pasal 43 UU No 21 tahun 2001, “barang siapa yang menghalanghalangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Dan tindak pidana sebagaimana dimaksud atat (1) merupakan tindak pidana kejahata,”.
Lebih lanjut, ungkap Manasal, bahwa mutasi yang dilakukan merupakan pelanggaran hak dalam berserikat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 3 butir 3 berbunyi, “Perusahaan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja/buruh yang terpilih sebagai pengurus serikat kerja atau perlakuan yang diskriminatif serta tindakan balasan lainnya berhubungan dengan fungsi dan keanggotan dalam serikat pekerja. Diterangkan, mutasi yang dilakukan PT MNA kepadanya merupakan tekanan secara langsung selaku pengurus Sekar Wilmar yang mana dengan mutasi tersebut ia tidak dapat lagi aktif diorganisasi dan melakukan aktifitas kepengurusan.
Ironisnya, mutasi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam PKB, dimana tertulis, “mutasi (perorangan dan kolektive ) dilakukan dengan alasan yang objektif tidak sepihak harus dikomunikasikan kepada seluruh pekerja/buruh oleh atasannya dan personalia sesuai dengan keputusan pimpinan perushaaan. Dan butir ketiga menyatakan dalam hal pemutasian pekerja yang bersangkutan akan diberitahukan terlebih dahulu sekurang-kurangnya 3 minggu sebelumya”. Sedangkan mutasi bagi dirinya, mutasi dilakukan tidak objektif karena mutasi dilakukan pengurus oragnisasi yang tidak mungkin bisa meninggalkan tugas sehari-hari sebagai pengurus Sekar Wilmar. Mutasi tersebut juga dilakukan secara sepihak karena ketika ia dipanggil tanggal 16 Februari 2012 pukul 15.30 wib diruangan Bapak Freddy Liong kepadanya langsung diserahkan surat keputusan Mutasi karyawan antar unit tanpa mendapat pemberitahuan terlebih dahulu perihal mutasi,”jelas Marasal Kepada wartawan, Senin(20/2) sembari menunjukan surat menolak keputusan Mutasi Karyawan antar Unit yang menimpa dirinya yang dianggap tidak sesuai meknaisme dan prosedur serta telah membuat keluarga tertekan secara phisiokologis. Untuk itu, ia berharapkan kepada Head Office PT MNA membatalkan surat keputusan itu,”tambahnya.
Menurut Rizzky Hasibuan,Ketua Sekar Wilmar, Kejadian yang sama juga telah terjadi pada beberapa karyawan PT MNA, seperti, Wakil Ketua Sekar Wilmar, Erwin Damanik, yang disuruh mengundurkan diri kalau tidak mau dimutasi. Namun kalau mau mengusurkan diri maka diberikan uang pisah dan diberikan 2 Kepment. Artinya, Uang pisah 4 bulan, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun sialnya, untuk pilihan mutasi kerja pilihannya ke Papua dan Kalimantan. Namun, karena tidak tahan denga tekanan sehingga ia mengundurkan diri. Ini terjadi pada beberapa karyawan lain seperti, M Akhyar,Rizal,Herbin Sinaga, Heri,Ismail,”bebernya.
“Hari ini Sekar Wilmar dengan management PT MNA akan melakukan perundingan. Namu bila perundingan deakclok Sekar Wilmar akan melakukan aksi demostrasi besar-besar ke Pemprovsu. Kami juga berharap kepada Menteri Tenaga Kerja untuk campur tangan terhadap tindakan perusahaan yang berusaha memberangus serikat pekerja,”tegas Manasal..
Sementara Kadisnaker Batubara Sakti Alam Siregar melalui Kabid. Sengketa Erwandi Ginting, dikonfirmasi wartawan, Senin(19/2) diruangkerjanya, menjelaskan, bahwa saat unjuk rasa tempo hari Sekar wilmar di depan kantor PTMNA. Perundingan telah dilakukan antara Management PTMNA, Disnaker Batubara, Sekar Wilmar saat itu disepakati bahwa terhadap karyawan tidak ada bentuk-bentuk intimidasi dan PHK. Dan untuk Rizzky Harahap Ketua Sekar Wilmar di PHK berdasarkan Pasal 161 UU No 13 tahun 2003, Artinya, perusahaan sudah mengeluarkan SP1,SP2 dan SP3. Sehingga kapasitas Rizzky tidak kapasitas sebagai ketua Sekar Wilmar. Dan permasalahannya diselesaikan melalui PHI,"ungkap Munthe.
Sesuai dengan prosedur dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berdasarkan UU No 2 Tahun 2004, perselisihan antara perusahaan dengan karyawan dilakukan bipatrit, mediasi, anjuran tertulis dan selanjutnya di selesaikan di PHI. Terhadap kasus tersebut "Prosedur bipatrit, mediasi, anjuran tertulis sudah disampaikan ke kedua belah pihak. Namun, pihak Rizzky tidak menyetujui dan PT MNA menyetujui. Dalam hal ini, Disnaker menyarankan agar mendapatkan kepastian hukum silahkan lanjutkan gugatan ke PHI,"ungkapnya Erwandi Ginting.
Sementara Humas PT MNA Agus Nyoto, dikonfirmasi, terkait hal itu, menyatakan ,”Saya belum bisa berkomentar. Dan saya lagi diluar kota,”ungkapnya. (Holong)
- Rakom Tanjung Bunga
- Berita
- dibaca 330x
- [0] komentar




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



