Senjakala Reformasi Agraria
“Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, 1960)
Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Gili Trawangan,15 Feb 2012 dengan PT.Wanawisata Alam Hayati (PT.WAH) hingga sekarang belum tuntas bahkan terus meruncing terlebih dengan adanya penangkapan salah satu warga setempat oleh Mapolda NTB. Disisi lain, Pemerinah Daerah (pemda) Lombok Utara terus berupaya memfasilitasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, yakni dengan meminta masyarkat untuk menerima tawaran atau pun kompensasi dari pihak PT. Namun di satu pihak hingga sekarang panitia khsusus (Pansus) masih belum melaporkan secara paripurna terhadap temuan dan persoalan terhadap sengketa lahan seluas 13 Ha lebih itu.
Masalah tanah tidak hanya di Gili Trawangan mempunyai hambatan utama dalam pelaksanaan tata kelola tanah. Tata kelola tanah berhubungan dengan sumber daya manusia disuatu daerah umumnya sebanding dengan kemajuan daerah tersebut,apa lagi bila ditunjang oleh sumber- sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah itu yang didistribusikan secara adil dan merata. Sebaliknya faktor tersebut justru akan menimbulkan masalah bila pemerataan pemilikan dan penguasaannya tidak diperhatikan dan tidak ditujukan untuk kesejahteraan rakyat seperti pada kasus Gili Trawangan.
Dari berbagai pengalaman, ternyata ketidakseimbangan pemilikan tanah yang paling banyak menimbulkan masalah dan penyengsaraan rakyat. Sebaliknya indikasi sejahterah tidaknya rakyat di suatu negara ditentukan oleh adanya pemerataan pemilikan dan penguasaan agraria negara tersebut. Istilah pembaruan agraria yang dalam pengertian terbatas dikenal sebagai landreform, dimana salah satu programnya yang banyak dikenal adalah dalam hal redistribisi (pembagian) tanah (Bonnie Setiawan, 1997).
Pengaturan tentang penguasaan pemilikan tanah telah disadari. Perombakan dan pembaharuan struktur keagrarian terutama tanah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama rakyat tani yang semula tidak memiliki lahan olahan/garapan sehingga memiliki tanah. Oleh Parlindungan (1980) dikatakan bahwa negara yang ingin maju harus mengadakan land reform. Hampir semua negara di dunia pernah melakukan reforma agraria. Tonggak pertama reform agraria dimulai dari Yunani Kuno, Romawi Kuno, Inggris, Preancis, hingga Rusia.
Dalam perkembangannya reforma agraria mengalami perkembangan dan perubahan dimana ada negara yang berhasil dan membawa perubahan dalam perkembangan pembangunan dalam negaranya.Terhadap pendistribusian tanah atau program landreform dalam sejarahnya pertama kali dipopulerkan oleh Amerika Serikat di Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Ini kemudian berkembang ke negara lain di Asia, Amerika Latin maupun Afrika terutama dalam dekade 1950-an dan 1960-an.
Pada konferensi Dunia mengenal Reformasi Agraria dan pembangunan pedesaan (World conference on Agrarian Reform and Rural developent) yang diselenggarakan oleh FAO (Food and Agriculture Organisation) PBB di Roma pada bulan Juli 1979 merupakan tonggak yang penting dalam sejarah perjuangan yang panjang untuk melawan kemiskinan dan kelaparan. Konferensi ini berhasil merumuskan deklarasi prinsip-prinsip dan program kegiatan (decleration of principles and Programme of Action) yang dikenal dengan piagam petani (the Peasants’ charter).Deklarasi ini mengakui bahwa masalah kemiskinan dan kelaparan merupakan masalah dunia dan karenanya ditekankan bahwa program reforma agraria dan pembangunan pedesaan haruslah dilaksanakan secara serentak.
Indonesia merupakan salah satu peserta dari konfrensi dunia itu melakukan pembaruan dibidang keagrariaan pada periode 1960-an sebagai perwujudan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dengan keluarnya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (disingkat UUPA) pada tanggal 24 September 1960, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (perpu) No. 1 tahun 1960 tentang Luas batas Maksimum dan Minimum Pemilikan Tanah, pada tanggal 24 Desember 1960. Perpu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1961 tentang Penetapan luas tanah Pertanian. Undang-undang ini lebih dikenal dengan Undang Undang Landreform. Untuk aturan pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Bila di Jepang, Taiwan dan Korea Selatan bila dikatak berhasil dalam program pembaruan agraria yang dilaksanakan terutama landreform dan menjadi contoh bagi negara-negara lain terutama di Asia, maka Indonesia setelah empat puluh tahun berlakunya UUPA, program landreform yang dilaksanakan belum menampakkan hasil. Bahkan pada pergantian pemerintahan dari Soekarno program landreform ini terpinggirkan posisinya dalam kebijakan pembangunan nasional. Pergantian dari Orde Baru ke reformasi ternyata tidak mengubah wajah dari pelaksanaan program landreform walaupun pemerintah baru reformasi mulai berupaya menggiatkan kembali program landreform ini seperti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 48 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka pelaksanaan landreform.
Hal ini menunjukkan kekurang seriusan pemerintah untuk melaksanakan program landreform, padahal program landreform berhasil tidaknya dilaksanakan sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah. Kebijakan pembangunan yang beriorientasi memacu pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan mengundang investor (dalam negeri maupun asing) untuk menanamkan modalnya merupakan salah satu penyebab terhambatnya program landreform sebab telah menempatkan tanah sebagai aset yang bernilai ekonomi sangat tinggi, akibat yang dapat dilihat di masyarakat tani tak bertanah semakin termarginalkan, jumlah tani penggarap semakin banyak, bahkan pemgambilalihan tanah rakyat dengan alasan untuk pembangunan tidak disertai dangtan pembagian ganti kerugian yang layak. Terlalu banyak kasus pertanahan yang muncul, yang untuk dapat disebutkan satu persatu. Sudah terlalu banyak rakyat yang kehilangan tanah untuk pembangunan negeri ini, namun mereka tidak dapat ikut menikmati hasil dari pembangunan ini.
Kekeliruan pembangunan yang mendasar adalah tidak ditempatkannya pembaruan tata kelola tanah yang berupa penataan kembali penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, peruntukan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sebagai pra-kondisi dari pembangunan… Pembaruan agraria dipercayai pula sebagai proses perombakan dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, sehingga tercipta dasar pertanian yang sehat, terjaminnya kepastian penguasaan atas tanah bagi rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat(Deklarasi Pembaruan Agraria, Yogjakarta 1998).
Presiden SBY pernah menyinggung tentang rencana pemerintah untuk menjalankan pembaruan agraria (Reforma Agraria) yang pada intinya adalah melakukan redistribusi tanah negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategorikan sebagai petani termiskin. Pidato ini hendak menjawab keraguan sejumlah kalangan akan niat SBY menjalankan reforma agraria.Semoga SBY tetap berkeinginan untuk melakukan itu sampai di ujung kekuasaannya.
- Suara Komunitas
- Berita
- dibaca 115x
- [0] komentar




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



