Laporan Investigasi PNPM Jatiwaras : SPP Macet, selama 15 Tahun Kedepan Desa Mandalamekar Tidak Terdanai PNPM
Tindak Lanjut atas Informasi ini:
Diteruskan:
Kabupaten Tasikmalaya, Suara Komunitas. Laporan Investigasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri adalah bentuk tanggung jawab Penyunting Suara Komunitas (SK) sebagai pewarta warga dalam melihat adanya permasalahan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jatiwaras. Sumber informasi adalah pelaku yang benar adanya, tapi untuk kepentingan bersama, identitas sumber informasi sebagian besar tidak disampaikan dalam hasil investigasi SK di Desa Mandalamekar.
Laporan pertama ini SK akan menuliskan fakta fakta lapangan kemacetan Kegiatan Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) di Desa Mandalamekar yang telah menimbulkan adanya anggapan bahwa ada ketidakadilan dalam keputusan Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan di Kecamatan Jatiwaras. Hal itu menjadi alasan kenapa 2 tahun berturut turut usulan 3 Desa yang termasuk golongan desa miskin yakni Desa Mandalamekar, Kersagalih dan Mandalahurip tidak di danai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
Syarat Tingkat Pengembalian Simpan Pinjam Perempuan (SPP) 100 prosen jadi pengganjal Desa Mandalamekar mendapatkan pendanaan usulan untuk membangun sarana pendidikan di Kedusunan Cinunjang. Fakta bahwa kondisi Sarana pendidikan di Kedusunan Cinunjang yang sudah tidak layak digunakan oleh 60-an siswa dan 38 prosen swadaya murni warga tidak menjadi pertimbangan peserta dalam keputusan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan yang dilakukan bersamaan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kecamatan Jatiwaras.
Apa itu SPP ?
Membaca secara rinci penjelasan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri akan mendapat satu simpulan bahwa kegiatan SPP benar benar akan menjawab permasalahan mendasar di Indonesia, terutama penguatan kapasitas dan ekonomi di tingkat basis.
Menurut Penjelasan PTO, Kegiatan SPP merupakan kegiatan pemberian permodalan untuk kelompok perempuan yang mempunyai kegiatan simpan pinjam. Bentuk kegiatannya adalah memberikan dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja bagi kelompok kaum perempuan yang mempunyai pengelolaan dana simpanan dan pengelolaan dana pinjaman. Selebihnya mekanisme dan aturan pengambilan keputusan dalam kegiatan SPP ini alurnya hampir sama dengan alur PNPM Mandiri Perdesaan yang akan mendanai usulan desa untuk membangun sarana infrastruktur perdesaan.
Tujuan umum, tujuan khusus dan ketentuan dasar SPP menjadikan peran perempuan pada posisi yang ideal untuk mensejajarkan dirinya dalam pengambilan keputusan sekalipun itu ditingkat keluarganya.
Apa yang terjadi dengan Kegiatan SPP di Desa Mandalamekar ?
Pendamping Kelompok SPP Desa Mandalamekar, Susilawati menjelaskan bahwa ada pinjaman SPP yang macet di Desa Mandalamekar. Jumlah tersebut hampir menembus angka Rp. 50 juta. Sebagian peminjam yang macet adalah anggota kelompok yang berada di Kedusunan Mekarjaya, Cinunjang dan Cinangsi. Di Kedusunan Mekarjaya, kemacetan menyebar di hampir semua anggota, sementara di Dusun Cinunjang hanya sebagian kecil.
"Baru tahun ini (2011) Desa Mandalamekar mengalami kemacetan yang sangat parah. Tahun 2010 tingkat kemacetan mendekati 0 alias semua peserta simpan pinjam melunasi pada waktu yang telah ditentukan. Beberapa kali pendekatan sudah dilakukan tapi hasilnya nihil" ujar Susi.
Tim Verifikasi SPP Jatiwaras adalah seorang Bidan dan Mantri Kesehatan
Sebagai orang yang cukup sering berinteraksi dengan seseorang yang berprofesi dibidang kesehatan, dimana setiap akan mendiagnosa penyakit yang diderita oleh pasiennya, dokter, bidan atau mantri tersebut akan selalu bertanya kepada sang pasien. Setelahnya baru dapat disimpulkan atau mendiagnosa apa yang terjadi dengan pasien tersebut. Anggota tim verifikasi yang turun kelapangan langsung pun dua duanya adalah berfrosesi sebagai bidan dan mantri kesehatan.
Adalah tidak mustahil saat melakukan verifikasi, pendekatan yang dilakukan ke anggota kelompok yang akan mengusulkan untuk mendapat pinjaman kegiatan SPP, team verifikasi ini lebih mengutamakan mengumpulkan calon peminjam ini disuatu tempat. Saat datang ke Desa Mandalamekar, tim verifikasi sering memanfaatkan Kantor Desa Mandalamekar, rumah pendamping kelompok ditingkat desa atau di salah satu rumah ketua kelompok di tingkat kedusunan. Lalu dilakukan proses wawancara atau klarifikasi anggota kelompok oleh tim verifikasi.
Menurut pengakuan dari beberapa anggota dan ketua kelompok rata rata mereka hanya diminta datang ke kantor desa kemudian di wawancara seputar pendapatan sehari hari, biaya yang dikeluarkan dan untuk apa jika dana yang diminta itu jadi dicairkan.
"saya dan anggota kelompok diminta datang ke rumah Bu Susi (KPMD), trus ditanya tentang usaha dan biaya-biaya, karena saya lagi butuh uang itu, maka saya berbohong saja. Mereka (tim verifikasi) itu kan belum pernah berkunjung ke rumah. Kini Saya masih punya tunggakan, karena tidak ada lagi yang bisa dibayar" jawab salah satu ketua kelompok sambil tertawa.
Pengakuan anggota lainnya bahkan merasa tidak pernah didatangi oleh orang kecamatan, kecuali menurut mereka pertemuannya sebatas dengan Ibu Susi. Baru saat mereka mau menerima uang, dirinya bertemu dengan staf staf dari Kecamatan.
"Saya tidak tahu apa apa dan tidak ada yang tanya ke saya, setelah menjadi bagian dari kelompok, tidak berapa lama, saya diundang untuk menerima uang di Balai Desa" ujar anggota lainnya yang tinggal di Dusun Mekarjaya.
Pertanyaannya adalah apa yang dijadikan dasar bagi tim verifikasi untuk memutuskan bahwa usulan anggota SPP tersebut layak untuk didanai. Berapa jumlah modal kerja yang tepat untuk meningkatkan usahanya tanpa melihat langsung fakta fakta lapangan di lokasi usaha sang peminjam ? Aneh bin ajaib dari obrolan dengan calon peminjam dan bahkan ada anggota yang tidak ada yang sempat di wawancarai, tim verifikasi sudah bisa merekomendasian ke MAD Prioritas Usulan bahwa anggota dari kelompok ini dapat didanai dengan sejumlah dana. Dalam PTO jelas disampaikan bahwa rekomendasi itu juga harus melihat prinsip prinsip analisa kelayakan tentang penilaian tentang permodalan, kualitas pinjaman, manajemen, pendapatan dan likuiditas (Model CAMEL- Capital, Assets, Management, Earning dan Liquidity) menjadi salah satu rel untuk melaksanakan SPP ini tepat sasaran. Model CAMEL tidak bisa diambil hanya sekedar informasi dari obrolan. Bagaimana kalau si calon peminjam itu bohong ?
Apakah tim verifikasi tahu bahwa rekomendasi jumlah dana yang disetujui itu telah melebihi kemampuan si peminjam ?
Pengakuan dari peminjam macet adalah dirinya merasa mampu bayar saat diberi pinjaman sejumlah satu juta rupiah. Dirinya mampu bayar cicilan sebesar Rp. 103.000 hasil dari bordiran dan dibantu uang dari suaminya.
"saya diberi tahu bahwa setelah pinjaman pertama ini lunas, saya akan diberi pinjaman sebesar Rp. 2,5 juta, itupun kami tidak pernah ditanya lagi, begitu pinjaman pertama lunas tidak begitu lama langsung terima uang sekitar 2,4 juta dengan cicilan Rp. 258.500 per bulan. 3 atau 4 bulan pertama saya dan suami berusaha bayar, tapi saat saya hamil tua, dan melahirkan, saya tidak lagi kerja juki (bordiran), sementara penghasilan suami hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari. Dari situlah saya tidak mampu bayar." ujar ibu yang dulunya adalah ketua kelompok.
Ditanya penghasilan yang sebenarnya saat dia mampu kerja, ibu tersebut menjawab 12 - 16 ribu per hari. Rata rata jawaban yang sama kuluar dari beberapa anggota.
"Bapak (SK), saya sebenarnya mau menawarkan tanah kebun saya untuk dijual. Saya sebenarnya mau melunasi hutang itu, kalau ada yang mau beli kebun di belakan rumah saya ini" ujarnya sambil memeluk bayinya yang baru 1 tahun.
Ironi, usaha untuk meningkatkan ekonominya, SPP bahkan dapat saja menghilangkan kekayaan terbesarnya berupa kebun.
Penyimpangan penggunaan anggaran
Sejujurnya, dari informasi lapangan menunjukkan bahwa masih sangat banyak alokasi anggaran yang diperuntukkan dari SPP tersebut tidak tepat sasaran. Kebanyakan anggota seperti merahasiakannya kepada orang lain, padahal diantara mereka sudah pada tahu bahwa kebanyakannya dana yang diperoleh dari SPP tidak diperuntukan untuk menambah modal kerja.
"Terus terang, dana SPP itu saya gunakan untuk pengobatan, sementara cicilan SPP tersebut saya peroleh dari hasil suami saya dan pinjaman dari saudara. Saya tahu yang lain juga begitu, itulah kenapa di Mekarjaya ini banyak sekali anggota yang macet. Uang SPP itu tidak dipake untuk modal" kata anggota yang tinggal di Mekarjaya.
Sementara itu anggota lainnya menggunakan dana tersebut untuk pemasangan instalasi listrik, dan bantu beli rumah panggung.
"Saya dan ibu saya dapat 6 jt, kemudian hasilnya dipakai untuk beli rumah hampir 5 jt dan sisanya dipakai untuk pasang PLN. Kalau ibu saya, cicilannya dibantu adik saya yang kerja di kota" kata ibu muda sambil bilang tolong jangan beri tahu namanya.
Komitmen Penyelesaian Cicilan yang Menjebak
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) telah melakukan pendekatan untuk menyelesaikan pinjaman macet di Desa Mandalamekar. Pertemuan di Dusun Mekarjaya dan investigasi pinjaman macet adalah pendekatan untuk mengatasi kemacetan. Ada beberapa temuan kami yang mengemukakan bahwa dirinya telah berkomitmen dengan UPK untuk menyelesaikan pinjamannya. Kasus menarik saya temukan saat ada komitmen bersama antara anggota dengan UPK. Peminjam tersebut punya tunggakan sebesar RP. 1.863.000,-. Dirinya bersepakat akan menyicil ke UPK sebesar Rp. 10.000 per bulan. Artinya dia sudah bersepakat dengan UPK akan menyicil lebih dari 186 kali atau 15.5 tahun.
Kalau kita merujuk pada alasan UPK untuk menjalankan aturan main bahwa setiap desa berhak untuk berpartisipasi dan berkompetisi dalam kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas PNPM Mandiri Perdesaan dengan salah satu syaratnya adalah Tingkat Pengembalian SPP 100 Prosen. Maka jika merujuk kepada kesepakatan MAD tersebut Desa Mandalamekar tidak diperkenankan itu MAD Prioritas selama 15 tahun kedepan. Hal ini belum dapat kami konfirmasikan ke pihak UPK, apakah pengelola tersebut menyadari bahwa komitmen dan kesepakatan MAD tersebut telah berdampak pada arah pembangunan satu desa. Jawaban klise ketua UPK "UPK hanya menjalankan keputusan forum MAD."
UPK sendiri terus berupaya memberikan pinjaman SPP ke Desa Mandalamekar.
Hasil sementara yang dapat dilihat adalah :
Tidak bijaksana semua kemacetan pinjaman SPP dibebankan kepada peminjam saja. Sementara dari hasil investigasi SK banyak langkah langkah terlalu dipaksakan untuk dilaksanakan karena untuk memenuhi mekanisme PNPM saja. Mulai sosialisasi yang tidak jelas, sehingga banyak kesimpang siuran mengenai SPP. Pengakuan Pendamping saat berdiskusi adalah dirinya menyadari belum begitu paham dengan mekanisme dalam PNPM Mandiri. Pembentukan kelompok tidak berdasar pada kebutuhan berkelompok tapi lebih pada kebutuhan untuk menerima pinjaman secara bersama.
Tidak ada kejelasan dalam proses perencanaan kelompok dalam melakukan upaya peningkatan ekonominya. Kelompok cenderung hanya menerima uang yang akan diterima. Seiring dengan kebijakan harus diserapnya dana SPP oleh UPK ke desa desa dengan aturan yang disepakati MAD adalah Penyerapan SPP reguler dan perguliran tahun berjalan minimal 9 prosen.
Tanggung Renteng diberlakukan hanya untuk kepentingan sesaat. Kelompok yang macet ternyata mendapat rekomendasi dari tim verifikasi untuk diberikan tambahan pinjaman. Hal aneh, alasan dari pendamping karena yang diusulkan adalah anggota kelompok tersebut yang sudah lunas.
Peran Tim Verifikasi cukup besar untuk menjadikan program SPP ini berhasil. Hal ini justru tidak dibebankan saat hasil rekomendasinya mengalami kegagalan. Intinya yang menikmati bunga 20 prosen adalah pengelola. sementara jika mengalami kegagalan Seluruh warga desa yang pinjamannya macet menanggung beban dan tidak diberikan pendanaan untuk pembangunan fisik. Dimana peran kelembagaan yang seharusnya bertanggung jawab.
Tidak ada peran pendampingan dalam menjalankan SPP di Desa Mandalamekar. Anggota diberi tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman sementara monitoring terhadap penggunaan anggaran tidak dilakukan dengan baik.
Masih banyak informasi yang sedang kami cari. Karena sebagian warga Desa Mandalamekar, Kersagalih dan Mandalahurip melihat ada ketidaksesuaian dan persengkongkolan pada keputusan MAD sehingga desa desa yang seharusnya mendapat perhatian untuk pembangunan fisik terabaikan dalam 2 tahun terakhir. Ada indikasi bentuk persekongkolan baru yang saat ini terus disuarakan ke Desa-desa ini dengan mengatakan itu akan diperhatikan dan diperjuangkan di tahun anggaran 2013.
Ada apa di tahun 2013 dan kenapa keputusan itu tidak dilakukan di tahun 2012. Apakah semua yang mengatur anggaran ini hanya bisa dilakukan oleh 6 desa bersama Camat Jatiwaras, Fasilitator Kecamatan, beberapa Kepala Desa yang saat ini mendapat keuntungan, menang dan terus mendapat manfaat. sementara 5 desa yang menolak bersepakat akan terus diiming-imingi dan tidak didanai. Dimana rasa solidaritas dan saling menghargai. Apakah kepentingan Jasa 15 - 20 prosen SPP yang menjadi menarik untuk dikaji dari Milyaran dana bergulir di UPK Jatiwaras. Warga akan terus bersuara memperjuangkan keadilan.




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



