Soal Sengketa Lahan Gili Trawangan, PT.WAH Tidak Ada Hak Atas Tanah
Lombok Utara, Suarakomunitas – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Gili Trawangan dengan PT.Wanawisata Alam Hayati (PT.WAH) hingga sekarang belum tuntas bahkan terus meruncing terlebih dengan adanya penangkapan salah satu warga setempat oleh Mapolda NTB.
Disisi lain, Pemerinah Daerah (pemda) Lombok Utara terus berupaya memfasilitasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, yakni dengan meminta masyarkat untuk menerima tawaran atau pun konfensasi dari pihak PT. Namun di satu pihak hingga sekarang panitia khsusus (Pansus) masih belum melaporkan secara paripurna terhadap temuan dan persoalan terhadap sengketa lahan seluas 13 Ha lebih itu.
Tak hanya itu Sekretaris Pansus Gili Trawangan Ardianto, SH di temui Suarakomunitas Rabu (15/02) kemarin dengan tegas mengatakan, bahwa PT.WAH tidak memiliki hak apa pun terhadap lahan yang saat ini di duduki masyarakat (lahan yang disengketakan-red). ”PT.WAH tidak ada hak dan tidak ada dasar hukumnya mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, apa lagi mau membagi-bagi lahan kepada masyarakat sebagai bentuk konfensasi, ini jelas melanggar hukum, “tegasnya.
Persoalan tangkap menangkap warga, lanjut Politisi Partai PPRN ini, adalah lagu lama dan tidak akan menyelesaiakan masalah. Meski semua warga di tangkap, tidak akan mempengaruhi kinerja Pansus karena kasus tersebut menyangkut asset Negara yang harus di selesaikan dengan peraturan perundang-undangan, “ujarnya.
Dikatakannya, penagkapan warga Gili Trawangan sebaiknya di pertimbangkan dengan akal sehat dan rasional, apalagi atas dasar persoalan tanah atau atas dasar laporan dari PT.WAH yang sudah jelas melanggar aturan. “Jangan sampai Gili Trawangan menjadi lembaran baru yang hitam seperti kasus Sape Bima dan daerah lain, “sarannya.
Terhadap kasus pengerusakan tembok yang dibangun PT.WAH beberapa waktu lalu, menurut Ardianto, PT.WAH tidak ada hak dan ijin membangun.
“PT.WAH juga mengajukan damai dengan orang-orang yang tidak memiliki hak terhadap tanah tersebut, buktinya saat ini puluhan masyarakat yang sejak puluhan tahun lalu tinggal di lahan tersebut masih tetap menolak, “tambahnya.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, H. Ahmad Dharma, SH baru-baru ini mengaku pihaknya belum tahu terkait adanya salah satu warga Gili Trawangan yang ditangkap dan ditahan. Menurutnya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Mapolda NTB untuk memperjelas alasan penagkapan dan penahan warga tersebut. “Kita akan segera berkoordinasi apakah penangkapan itu ada kaitannya dengan pengeruskan ataukah karena putusan eksekusi dari pengadilan, “ungkapnya diujung saluran telpon. (adam)
- Gitaswara FM
- Liputan Khusus
- dibaca 244x
- [0] komentar




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



