Ukur Ulang Lahan Sengketa Harus Seijin Pemilik HGU Layak Direvisi
Tindak Lanjut atas Informasi ini:
Diteruskan:
Batubara (Suara Komunitas.Net) Pertemuan Kepala Kantor BPN Asahan Syahrul dan Kabid Sengketa BPN Asahan Bahrum dengan Kabag Pemerintahan Pemkab Batubara A Gani Manurung, Asisten I Sekdakab Batubara Zulhendri, Camat Limapuluh, serta Ketua Kelompok Tani Mugi Rahayu Jumar dan Sekretaris Edison Dolok Saribu terkait sengketa lahan dengan PT Kwala Gunung, Senin (30/1) pagi di ruangan asisten II terkesan tertutup dan penyelesaiannya mengambang dan berputar-putar dari BPN Sumut ke BPN Asahan.
Pasalnya, Kabag Pemerintahan Sekdakab A Gani Manurung usai rapat tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan Inti pembicaraan yang berkembang saat rapat akan diserahkan pada BPN Asahan untuk menindaklanjutinya ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A Hamonangan Simatupang, menyatakan untuk sengketa tanah antara PT Kwala Gunung dengan Kelompok Tani Mugi Rahayu, Komisi A telah mengeluarkan rekomendasi agar menghentikan aktivitas sementara ditanah bersengketa menunggu terbitnya HGU baru dari BPN Provsu. "Komisi A juga mendesak Pemkab Batubara untuk membuat langkah-langkah penyelesaian ,"tambah Hamonangan.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Batubara Rizzky Aretta SST, mengaku agak apatis terhadap permasalahan tanah tersebut bisa selesai secepatnya,. Karena Produk Undang-Undang UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria merupakan produk kolonial Belanda yang tidak menguntungkan masyarakat petani tapi hanya berpihak pada perusahaan.
Apalagi, dengan keluarnya lagi Peraturan Menteri Agraria No 23 Tahun 1997 yang menyatakan untuk pengukuran ulang lahan HGU diatas 1.000 hektar harus seijin pemilik HGU. "Peraturan ini agak ganjil, layak direvisi karena tidak sesuai aspirasi masyarakat saat ini,"ungkapnya.
Sementara Politisidari PDS Hamonangan Simatupang AM.d yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Batubara, Senin (30/1) mengangap Aneh betul, peraturan Menteri Agraria No.23 tersebut. "Masak mau ukur lahan yang bersengketa dengan perusahaan harus dapat ijin dari pemilik HGU yang bersengketa. Ukur lahan bersengketa minta persetujuan dulu dari perampok tanah. Ini kan peraturan gila,"ungkapnya.
Lebih lanjut Hamonangan mengatakan, sedikitnya ada 4 empat permasalahan sengketa tanah yang hingga saat ini mencuat dan belum selesai di Kabupaten Batubara yakni, sengketa Kelompok Tani Mugi Rahayu dengan PT Kwala Gunung Limapuluh seluas 6 hektar, sengketa Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfindo seluas 483 hektar, Kelompok Tani Tanjung Bunga dengan PT Kwala Gunung, Kelompok Tani Perjuangan Sei Balai dengan Primkopad I Bukit Barisan.
Sekjen Kelompok Tani Mugi Rahayi, Edison Dolok Saribu, mengatakan, kesimpulan akhir dari pertemuan disepakati dalam waktu dekat BPN Asahan akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sumatera Utara mengambil langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah antara PT Kwala Gunung Limapuluh dengan Kelompok Mugi Rahayu.
"Kita berharap BPN Asahan dan BPN Provsu segera menyelesaikan sengketa agar tidak menyebabkan konflik bekepanjangan hingga jatuhnya korban,"ungkap Edison Dolok Saribu. (holong)
- Rakom Tanjung Bunga
- Berita
- dibaca 173x
- [0] komentar




Lombok Tengah, Suarakomunitas.net - Angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah hingga saat ini masih cukup tinggi yakni mencapai 19,92 persen. Karenanya pemerintah setempat telah melakukan
MATARAM - Untuk mengakselarasikan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah telah mengembangkan pariwisata didaerah pesisir Lombok.
MATARAM - Bila dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), wilayah kepulauan, hingga saat ini masih cukup rendah, jika dibandingkan dengan pulau-pulau besar di Indonesia.
Bogor, Jawa Barat- Peluncuran Pintu Gerbang Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway) untuk kampanye Strategi-strategi Terhadap Munculnya Wabah Flu dalam mendorong terciptanya
MATARAM - Kongres Sunda Kecil dan Maluku (Sukma) yang dilaksanakan sejak tanggal 20-24 Mei mendatang, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konstruktif sebagai pemecahan masalah
Cianjur (Suara Komunitas) - HAUS adalah salah satu ciri unggas yang sehat yang berarti Halal, Aman, Utuh dan Sehat, seperti yang diungkapkan Yuliana (38) selaku narasumber 



