A | A
628529745XXXX : genta news hari dusun cot seumantok kecamatan babahrot abdya diresmikan menjadi desa persiapan     628136036XXXX : seorg warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : info gempa mag 5 0 sr 11 01 2012 04 00 53 wib lok 2 39 lu 93 18 bt 325 km baratdaya kab simeulue kedlmn 59 km bmkg     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh nad dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari gisafm     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh provinsi aceh dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga ha     62812694XXXX : komplek perumahan korem lilawangsa tepatnya dibelakang rumah sakit kesrem lg terbakar dan hampir menghanguskan empat rumah gisafm lhokseumawe     628191776XXXX : news ratusan aktivis dan lsm yg trgbng dlm aliansi rkyt menggugat memnta gbrnr ntb membrhntikn bupati dan wabup lombok tengah krn plntknnya dinilai cct hkm     628191776XXXX : news nasip petani tembakau di pulau lombok terancam krn mndpt tntangan phk asing yg mengkampanyekan anti rokok intrnasional dn krng diprhtikn pemda stmpt     
4 Nov 2011

Anak jalanan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak

Suara Malioboro FM - Suara Malioboro FM

Yogyakarta - Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah:  “seseorang yang berumur  di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya”. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian  “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada  tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti pasar, alun-alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dsb.
 
Sampai saat ini istilah “anak jalanan” belum tercantum dalam undang-undang apapun. Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut anak-anak terlantar. Pasal 34 UUD45 menyebutkan : “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara”. Dalam konteks ini, paling tidak,  ada dua hal penting yang perlu dicermati; yakni,  siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan  apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu?
 
Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “babak bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak . Di sana disebutkan  bahwa anak terlantar adalah “anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara ruhani, jasmani maupun sosial”.  Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan” . begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”.
 
UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak. Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”.  Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”.
 
Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU  di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu”  yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara. Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua. Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan. Akan tetapi sejumlah peraturan yang seharusnya diterbitkan sebagai alat implementasi hukum sangat lambat ditindak lanjuti oleh pemerintah, sehingga  misalnya hukum yang mengatur pelanggaran orang tua yang menelantarkan anaknya (UU kesejahteraan Anak Ps 10, UU Perkawinan Ps 49, KUHPerdata Ps 319) tidak pernah mengakibatkan satu orangtua pun dihukum.
 
Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidak-konsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik  dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah.  Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas  dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak.
 
Hal yang hampir sama juga terjadi pada pengadilan anak-anak. Sering dalam prakteknya perlakuan terhadap si anak masih disamaratakan dengan orang dewasa, baik dalam persidangan maupun dalam proses sebelum dan setelah itu. Untuk persidangan kasus-kasus tertentu seperti narkoba,  dalam prakteknya juga tidak parnah ada analisis lebih dalam yang bisa menetapkan secara tepat apakah seorang anak itu memang merupakan pelaku kejahatan narkoba atau malah justru sebagai korban. Akibatnya seringkali si anak korban narkoba yang seharusnya dirawat di tempat rehabilitasi, justru malah dipenjara bersama dengan penjahat sebenarnya. (Ibnu Sumarno)

  • Google Bookmarks
  • Digg
  • del.icio.us
  • MySpace
  • Technorati
  • TwitThis
Formulir Komentar




Komentar

Kode Keamanan*

CAPTCHA Image

Wajib di isi [may not leaved blank]
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Suara Komunitas. Pengelola berhak mengubah/menghapus kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Tulisan Terkait

Analisis

Gerakan Hijau, Kecil tapi Indah

Sebuah program kegiatan bertajuk Green and Clean (hijau dan bersih) dilaksanakan di Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta. Program ini melibatkan Kelurahan Terban bekerja sama dengan Pemerintah

5 KONTEN TERBARU

01:35
Musim panen tebu telah tiba seiring telah dimulainya proses giling oleh beberapa pabrik gula (PG) di Jateng. Petani tebu di Kabupaten Rembang menyambut girang musim panen sambil berharap cuaca bisa Berita > Rembang > Rembang Cyber
20:08
 ANDOOLO (SK) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2011 tidak berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor), dapat terlihat dari sisi manfaat dan Berita > Sulawesi Tenggara > Ibrahim
09:33
 MALINO (SK) - Canada International Develompent Agency (CIDA) melalui program Better Apporoach to Service Provision Through Increased Capacities (BASICS) mengelar pelatihan terkait Analisis dan Berita > Sulawesi Tenggara > Ibrahim
21:59
Medan (Suara Komunitas.net) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (sekdaprovsu) H.Nurdin Lubis, SH menyatakan Pemprovsu siap mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) dan Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:59
Medan (Suara Komunitas.net) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, RSU Permata Bunda, Klinik Spesialis Bunda dan Hotel Garuda Plaza Medan menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kacamata Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:58
Medan (Suara Komunitas.Net) – Hendry Ch Bangun mengatakan, uji kompetensi bagi wartawan dilakukan agar wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Hal itu dikatakannya Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:58
Batubara(Suara Komunitas.Net) Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Zarhalwi menyampaikan selamat bekerja bagi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan Berita > Sumatera Utara > Tanjung Bunga
00:47
Blangpidie, Abdya- Masyarakat Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dalam sepekan terakhir dihebohkan oleh kabar pelecehan seksual terhadap beberapa orang siswi,sebuah Berita > Aceh > Genta FM
00:45
Blangpidie,Aceh Barat Daya- Air mata yang menetes terlihat membasahi kedua belah pipi Jusmanidar.Ibu dari Empat anak ini baru saja menangisi kepergian "Rahul",orang utan hewan piarannya.Kesedihan Berita > Aceh > Genta FM
00:31
 Sauara komuanitas – Ribuan Warga Kecamatan Banda Baro Kabup Aten Aceh Utara Selasa 15 Mei 2012 Tumpah Ruah Dihalaman Mesjid Kecamatan Tersebut Dalam Rangka Menyaksikan Penutupan Musabaqah Berita > Aceh > Wahyu MK

10 Komentar Terbaru

Script timer: 0.320655 seconds.