A | A
628529745XXXX : genta news hari dusun cot seumantok kecamatan babahrot abdya diresmikan menjadi desa persiapan     628136036XXXX : seorg warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : 1 org warga arongan lambalek aceh barat hilang saat mencari kayu dihutan     628136036XXXX : info gempa mag 5 0 sr 11 01 2012 04 00 53 wib lok 2 39 lu 93 18 bt 325 km baratdaya kab simeulue kedlmn 59 km bmkg     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh nad dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari gisafm     62812694XXXX : hari ini aceh peringati 7 tahun tsunami aceh tgl 26 des 2011 di seluruh provinsi aceh dan menaikkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga ha     62812694XXXX : komplek perumahan korem lilawangsa tepatnya dibelakang rumah sakit kesrem lg terbakar dan hampir menghanguskan empat rumah gisafm lhokseumawe     628191776XXXX : news ratusan aktivis dan lsm yg trgbng dlm aliansi rkyt menggugat memnta gbrnr ntb membrhntikn bupati dan wabup lombok tengah krn plntknnya dinilai cct hkm     628191776XXXX : news nasip petani tembakau di pulau lombok terancam krn mndpt tntangan phk asing yg mengkampanyekan anti rokok intrnasional dn krng diprhtikn pemda stmpt     
6 Nov 2011

Anak Jalanan dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Suara Malioboro FM - Suara Malioboro FM

Yogyakarta. Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah Seseorang yang berumur  di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian  “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada  tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti Pasar, Alun-Alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dan lain sebagainya.

Sampai saat ini istilah “Anak Jalanan” belum tercantum dalam Undang-Undang apapun. Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut tentang anak-anak terlantar. Pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam konteks ini paling tidak ada dua hal penting yang perlu dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan  apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu?

Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “Bapak Bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Di sana disebutkan  bahwa anak terlantar adalah  anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.  Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa  “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan." Begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan  bahwa “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”.

UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak. Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”.  Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”.

Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU  di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu”  yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara. Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua. Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan. Akan tetapi sejumlah peraturan yang seharusnya diterbitkan sebagai alat implementasi hukum sangat lambat ditindak lanjuti oleh pemerintah, sehingga  misalnya hukum yang mengatur pelanggaran orang tua yang menelantarkan anaknya (UU kesejahteraan Anak Ps 10, UU Perkawinan Ps 49, KUHPerdata Ps 319 tidak pernah mengakibatkan satu orangtua pun dihukum.

Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidakkonsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik  dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah.  Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas  dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak.

Hal yang hampir sama juga terjadi pada pengadilan anak-anak. Sering dalam prakteknya perlakuan terhadap si anak masih disamaratakan dengan orang dewasa, baik dalam persidangan maupun dalam proses sebelum dan setelah itu. Untuk persidangan kasus-kasus tertentu seperti narkoba,  dalam prakteknya juga tidak parnah ada analisis lebih dalam yang bisa menetapkan secara tepat apakah seorang anak itu memang merupakan pelaku kejahatan narkoba atau malah justru sebagai korban. Akibatnya seringkali si anak korban narkoba yang seharusnya dirawat di tempat rehabilitasi, justru malah dipenjara bersama dengan penjahat sebenarnya.

 

Perlunya pendekatan “berbasis hak”

Diakui oleh banyak kalangan bahwa definisi dan penanganan secara sektoral tidak akan memadai dalam upaya perlindungan anak jalanan tersebut.  Dengan demikian penyelesaian masalah haruslah dilakukan secara lintas sektoral agar tercapai hasil yang optimal, yaitu dengan kebijakan, strategi dan tindakan yang terkoordinasi dan singkron antara pemerintah dan aktor non-pemerintah. Oleh karena itu, peraturan yang dibuat pun harus disertai kejelasan tentang bagaimana peraturan itu  dijalankan. Dalam konteks rencana penyusunan  Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan kiranya perlu mempertimbangkan pendekatan “berbasis hak”, dengan Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen yang diacu. Pertimbangan ini diajukan karena KHA merupakan perangakat aturan yang sudah jelas mekanisme implementasi dan monitoringnya.

KHA merupakan bagian integral dari instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu relasi yang diatur adalah relasi antara negara dengan manusia yang berdiam di wilayah negara yang bersangkutan. Artinya, bila sebuah negara telah merativikasi Konvensi Hak Anak,  maka negara tersebut sesungguhnya telah berjanji kepada komunitas internasional untuk mengakui, menghargai, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap anak yang ada di wilayah hukumnya.

            Indonesia adalah salah satu negara yang tergolong paling awal dalam merativikasi KHA. Dengan demikian sebenarnya anak-anak di Indonesia mempunyai harapan yang besar untuk terlayani kebutuhanya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Akan tetapi seperti halnya yang terjadi pada UU yang lain, lagi-lagi persoalan peraturan dan mekanisme pelaksanaan-nyalah yang menjadi kendala utama.

            Dari kenyataan di atas, kiranya upaya-upaya memperjuangkan hak-hak anak jalanan masih memerlukan kerja yang ekstra keras. Oleh karena itu perlu disusun suatu prioritas dengan menentukan aspek  kebutuhan mana saja yang dianggap paling mendesak, sekaligus paling mungkin untuk dikerjakan secara bersama-sama.

 

Prioritas bagi Perda Anak Jalanan: identitas kewargaan, pengasuhan alternatif & crisis centre

Kembali pada Kasus Anak jalanan, faka menunjukkan bahwa anak jalanan di berbagai tempat telah banyak  kehilangan hak mereka sebagai anak. “Hak sipil” atau “hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan negara atas keselamatan dan kepemilikan”, adalah yang pertama yang terenggut dari kehidupan anak jalanan. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak jalanan seringkali tidak di anggap sebagai warga negara. Mereka dilarang untuk bertempat tinggal di suatu kampung, atau bahkan diusir oleh aparat pemerintah di tingkat  kampung hanya karena mereka tidak memiliki KTP, padahal hak asasi manusia tidak boleh diabaikan hanya karena status kependudukan seseorang.  Lagi pula peraturan tentang KTP hanya boleh dikenakan pada orang dewasa, bukan anak-anak. Dengan diabaikannya Hak-hak sipil, akibatnya anak-anak jalanan otomatis juga akan kehilngan hak-hak sosial yang semestinya menjamin mereka untuk menikmati standar kehidupan tertentu.

            Tidak diakuinya seorang anak sebagai warga negara erat kaitannya dengan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut. Padahal pengakuan Hak sipil pertama-tama harus diwujudkan dengan pencatatan kelahiran/akta kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan pengakuan pertama negara atas keberadaan dan status hukum seorang anak. Dengan akta itu pemerintah memiliki alat dan data dasar dalam mengembangkan rencana dan anggaran  untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak. 

Tidak tercatatnya kelahiran seorang anak secara memadai menunjukkan bahwa kebaradaan dan kebutuhan mereka tidak diantisipasi secara memadai pula. Artinya si anak memang tidak pernah dianggap ada dalam konteks kenegaraan, oleh karena itu tidak ada pula kebutuhan yang harus dipenuhi. Anak-anak seperti ini beresiko tinggi untuk terhambat dalam memasuki jenjang sekolah, akses terhadap pelayanan  kesehatan  dan  perlindungan sosial lain, serta rawan mendapat perlakuan salah dan eksploitasi dari berbagai pihak.

Kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak jalanan jelas berkait dengan persoaln struktural. Seperti diketahui bahwa di Indonesia berlaku sistem pencatatan berdasar teritorial dengan KTP sebagai instrumen identitas yang berlaku.  Fakta menunjukan bahwa KTP memang menjadi alat utama untuk orang untuk melakukan berbagai urusan, baik yang bersifat birokratis maupun urusan sosial-kemasyarakatan sehari-hari. Dengan demikian, KTP juga menjadi persyaratan utama bagi orang yang akan mencatatkan kelahiran anaknya. Lantas bagaimana dengan anak-anak terlantar yang tidak beribu-bapak ?

Dari uraian di atas hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini ialah memulai upaya mendesak negara untuk mempermudah pemenuhan Hak anak atas akte kelahiran.

 

 

  • Google Bookmarks
  • Digg
  • del.icio.us
  • MySpace
  • Technorati
  • TwitThis
Komentar
SAYA BERHARAP ORANG TUA DAPAT BERPIKIR KE DEPAN NEGARA INI BISA DAMAI JIKA KITA MENDASARKAN PENDIDIKAN YANG MEMBANGUN MORAL BANGSA PADA ANAK SEJAK DINI
MIRA, 19 Apr 12 17:26
Formulir Komentar




Komentar

Kode Keamanan*

CAPTCHA Image

Wajib di isi [may not leaved blank]
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Suara Komunitas. Pengelola berhak mengubah/menghapus kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Tulisan Terkait

Analisis

Gerakan Hijau, Kecil tapi Indah

Sebuah program kegiatan bertajuk Green and Clean (hijau dan bersih) dilaksanakan di Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman Yogyakarta. Program ini melibatkan Kelurahan Terban bekerja sama dengan Pemerintah

5 KONTEN TERBARU

01:35
Musim panen tebu telah tiba seiring telah dimulainya proses giling oleh beberapa pabrik gula (PG) di Jateng. Petani tebu di Kabupaten Rembang menyambut girang musim panen sambil berharap cuaca bisa Berita > Rembang > Rembang Cyber
20:08
 ANDOOLO (SK) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2011 tidak berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor), dapat terlihat dari sisi manfaat dan Berita > Sulawesi Tenggara > Ibrahim
09:33
 MALINO (SK) - Canada International Develompent Agency (CIDA) melalui program Better Apporoach to Service Provision Through Increased Capacities (BASICS) mengelar pelatihan terkait Analisis dan Berita > Sulawesi Tenggara > Ibrahim
21:59
Medan (Suara Komunitas.net) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (sekdaprovsu) H.Nurdin Lubis, SH menyatakan Pemprovsu siap mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) dan Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:59
Medan (Suara Komunitas.net) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, RSU Permata Bunda, Klinik Spesialis Bunda dan Hotel Garuda Plaza Medan menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kacamata Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:58
Medan (Suara Komunitas.Net) – Hendry Ch Bangun mengatakan, uji kompetensi bagi wartawan dilakukan agar wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Hal itu dikatakannya Berita > Sumatera Utara > JARKOMSU
21:58
Batubara(Suara Komunitas.Net) Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Zarhalwi menyampaikan selamat bekerja bagi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan Berita > Sumatera Utara > Tanjung Bunga
00:47
Blangpidie, Abdya- Masyarakat Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya dalam sepekan terakhir dihebohkan oleh kabar pelecehan seksual terhadap beberapa orang siswi,sebuah Berita > Aceh > Genta FM
00:45
Blangpidie,Aceh Barat Daya- Air mata yang menetes terlihat membasahi kedua belah pipi Jusmanidar.Ibu dari Empat anak ini baru saja menangisi kepergian "Rahul",orang utan hewan piarannya.Kesedihan Berita > Aceh > Genta FM
00:31
 Sauara komuanitas – Ribuan Warga Kecamatan Banda Baro Kabup Aten Aceh Utara Selasa 15 Mei 2012 Tumpah Ruah Dihalaman Mesjid Kecamatan Tersebut Dalam Rangka Menyaksikan Penutupan Musabaqah Berita > Aceh > Wahyu MK

10 Komentar Terbaru

Script timer: 0.318830 seconds.