Anak Jalanan dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Yogyakarta. Salah satu definisi yang paling sering digunakan mengidentifikasi anak jalanan ialah Seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan guna mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Jalanan yang dimaksud tidak hanya mengacu pada pengertian “jalan” secara harfiah, melainkan juga merujuk pada tempat-tempat lain yang merupakan ruang-ruang publik yang memungkinkan siapa saja untuk berlalu-lalang, seperti Pasar, Alun-Alun, emperan pertokoan, terminal, stasiun, dan lain sebagainya.
Sampai saat ini istilah “Anak Jalanan” belum tercantum dalam Undang-Undang apapun. Akan tetapi kita dapat mengkaji hal tersebut melalui beberapa UU yang menyangkut tentang anak-anak terlantar. Pasal 34 UUD45 menyebutkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam konteks ini paling tidak ada dua hal penting yang perlu dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar” dan apa maksud dan bagaimana mekanisme “pemeliharaan” oleh Negara itu?
Istilah “Anak terlantar” yang digunakan para “Bapak Bangsa” lebih dari setengah abad yang lalu itu telah didefinisikan pemerintah melalui pasal 1 ayat 7 UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Di sana disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan negara atau orang atau badan." Begitu juga dengan pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa “anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar”.
UU. No 4 /1997 tersebut secara eksplisit juga menyoroti tanggung jawab orang tua dalam hal pengasuhan anak. Pasal 9 menebutkan bahwa” Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial”. Pernyataan itu diperkuat dengan bunyi pasal 10 ayat 1: ”orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagai mana termaktub dalam pasal 9 sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya”.
Dari beberapa konsep yang dikutip dari UU di atas, dapat disimpulkan bahwa anak jalan termasuk dalam katagori “anak terlantar” atau “anak tidak mampu” yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara. Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang tua. Secara umum UU yang disebutkan di atas sebenarnya sudah cukup memadai untuk digunakan dalam upaya perlindungan anak-anak jalanan. Akan tetapi sejumlah peraturan yang seharusnya diterbitkan sebagai alat implementasi hukum sangat lambat ditindak lanjuti oleh pemerintah, sehingga misalnya hukum yang mengatur pelanggaran orang tua yang menelantarkan anaknya (UU kesejahteraan Anak Ps 10, UU Perkawinan Ps 49, KUHPerdata Ps 319 tidak pernah mengakibatkan satu orangtua pun dihukum.
Persoalan lain yang menyangkut perundang-undangan itu ialah seringnya terjadi ketidakkonsistenan antara isi dari hukum yang satu dengan yang lain, baik dalam kekuatan yang setara, maupun antara yang tinggi dengan yang lebih rendah. Dalam peraturan penanggulangan masalah “Gepeng” (gelandangan-pengemis) misalnya, intervensi negara terhadap pemberantasan gelandangan pada anak tidak dibedakan secara tegas dengan dengan gelandangan dewasa. Hal ini tentu saja bersebrangan dengan UU No. 4 tahun 1979 yang menjamin kesejahteraan anak.
Hal yang hampir sama juga terjadi pada pengadilan anak-anak. Sering dalam prakteknya perlakuan terhadap si anak masih disamaratakan dengan orang dewasa, baik dalam persidangan maupun dalam proses sebelum dan setelah itu. Untuk persidangan kasus-kasus tertentu seperti narkoba, dalam prakteknya juga tidak parnah ada analisis lebih dalam yang bisa menetapkan secara tepat apakah seorang anak itu memang merupakan pelaku kejahatan narkoba atau malah justru sebagai korban. Akibatnya seringkali si anak korban narkoba yang seharusnya dirawat di tempat rehabilitasi, justru malah dipenjara bersama dengan penjahat sebenarnya.
Perlunya pendekatan “berbasis hak”
Diakui oleh banyak kalangan bahwa definisi dan penanganan secara sektoral tidak akan memadai dalam upaya perlindungan anak jalanan tersebut. Dengan demikian penyelesaian masalah haruslah dilakukan secara lintas sektoral agar tercapai hasil yang optimal, yaitu dengan kebijakan, strategi dan tindakan yang terkoordinasi dan singkron antara pemerintah dan aktor non-pemerintah. Oleh karena itu, peraturan yang dibuat pun harus disertai kejelasan tentang bagaimana peraturan itu dijalankan. Dalam konteks rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang anak jalanan kiranya perlu mempertimbangkan pendekatan “berbasis hak”, dengan Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen yang diacu. Pertimbangan ini diajukan karena KHA merupakan perangakat aturan yang sudah jelas mekanisme implementasi dan monitoringnya.
KHA merupakan bagian integral dari instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu relasi yang diatur adalah relasi antara negara dengan manusia yang berdiam di wilayah negara yang bersangkutan. Artinya, bila sebuah negara telah merativikasi Konvensi Hak Anak, maka negara tersebut sesungguhnya telah berjanji kepada komunitas internasional untuk mengakui, menghargai, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap anak yang ada di wilayah hukumnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang tergolong paling awal dalam merativikasi KHA. Dengan demikian sebenarnya anak-anak di Indonesia mempunyai harapan yang besar untuk terlayani kebutuhanya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Akan tetapi seperti halnya yang terjadi pada UU yang lain, lagi-lagi persoalan peraturan dan mekanisme pelaksanaan-nyalah yang menjadi kendala utama.
Dari kenyataan di atas, kiranya upaya-upaya memperjuangkan hak-hak anak jalanan masih memerlukan kerja yang ekstra keras. Oleh karena itu perlu disusun suatu prioritas dengan menentukan aspek kebutuhan mana saja yang dianggap paling mendesak, sekaligus paling mungkin untuk dikerjakan secara bersama-sama.
Prioritas bagi Perda Anak Jalanan: identitas kewargaan, pengasuhan alternatif & crisis centre
Kembali pada Kasus Anak jalanan, faka menunjukkan bahwa anak jalanan di berbagai tempat telah banyak kehilangan hak mereka sebagai anak. “Hak sipil” atau “hak sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan negara atas keselamatan dan kepemilikan”, adalah yang pertama yang terenggut dari kehidupan anak jalanan. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak jalanan seringkali tidak di anggap sebagai warga negara. Mereka dilarang untuk bertempat tinggal di suatu kampung, atau bahkan diusir oleh aparat pemerintah di tingkat kampung hanya karena mereka tidak memiliki KTP, padahal hak asasi manusia tidak boleh diabaikan hanya karena status kependudukan seseorang. Lagi pula peraturan tentang KTP hanya boleh dikenakan pada orang dewasa, bukan anak-anak. Dengan diabaikannya Hak-hak sipil, akibatnya anak-anak jalanan otomatis juga akan kehilngan hak-hak sosial yang semestinya menjamin mereka untuk menikmati standar kehidupan tertentu.
Tidak diakuinya seorang anak sebagai warga negara erat kaitannya dengan tidak tercatatnya kelahiran anak tersebut. Padahal pengakuan Hak sipil pertama-tama harus diwujudkan dengan pencatatan kelahiran/akta kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan pengakuan pertama negara atas keberadaan dan status hukum seorang anak. Dengan akta itu pemerintah memiliki alat dan data dasar dalam mengembangkan rencana dan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi anak-anak.
Tidak tercatatnya kelahiran seorang anak secara memadai menunjukkan bahwa kebaradaan dan kebutuhan mereka tidak diantisipasi secara memadai pula. Artinya si anak memang tidak pernah dianggap ada dalam konteks kenegaraan, oleh karena itu tidak ada pula kebutuhan yang harus dipenuhi. Anak-anak seperti ini beresiko tinggi untuk terhambat dalam memasuki jenjang sekolah, akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial lain, serta rawan mendapat perlakuan salah dan eksploitasi dari berbagai pihak.
Kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak jalanan jelas berkait dengan persoaln struktural. Seperti diketahui bahwa di Indonesia berlaku sistem pencatatan berdasar teritorial dengan KTP sebagai instrumen identitas yang berlaku. Fakta menunjukan bahwa KTP memang menjadi alat utama untuk orang untuk melakukan berbagai urusan, baik yang bersifat birokratis maupun urusan sosial-kemasyarakatan sehari-hari. Dengan demikian, KTP juga menjadi persyaratan utama bagi orang yang akan mencatatkan kelahiran anaknya. Lantas bagaimana dengan anak-anak terlantar yang tidak beribu-bapak ?
Dari uraian di atas hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini ialah memulai upaya mendesak negara untuk mempermudah pemenuhan Hak anak atas akte kelahiran.
- Suara Malioboro FM
- Pendapat
- dibaca 1243x
- [1] komentar




Medan (Suara Komunitas.net) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, RSU Permata Bunda, Klinik Spesialis Bunda dan Hotel Garuda Plaza Medan menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kacamata
Medan (Suara Komunitas.Net) – Hendry Ch Bangun mengatakan, uji kompetensi bagi wartawan dilakukan agar wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu dikatakannya
Batubara(Suara Komunitas.Net) Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Zarhalwi menyampaikan selamat bekerja bagi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan
Blangpidie,Aceh Barat Daya- Air mata yang menetes terlihat membasahi kedua belah pipi Jusmanidar.Ibu dari Empat anak ini baru saja menangisi kepergian "Rahul",orang utan hewan piarannya.Kesedihan
Sauara komuanitas – Ribuan Warga Kecamatan Banda Baro Kabup Aten Aceh Utara Selasa 15 Mei 2012 Tumpah Ruah Dihalaman Mesjid Kecamatan Tersebut Dalam Rangka Menyaksikan Penutupan Musabaqah 

