Perkuat Perlindungan TKI dengan Akses yang Baik pada Sistem Komunikasi
Administrator - COMBINE Resource Institution
Oleh: Meldi
Ketidakjelasan kebijakan dan lemahnya sistem penempatan dan perlindungan TKI sampai saat ini masih menjadi kendala dan belum banyak diatasi oleh pemerintah. Kondisi itu memberi peluang terjadinya penyimpangan mulai proses rekrutmen, pelatihan serta pengujian kesehatan, pengurusan dokumen, dan proses penempatan di negara tujuan hingga pemulangan. Masih adanya masalah kinerja penempatan dan perlindungan TKI menunjukkan bahwa penempatan TKI tidak didukung secara penuh dengan kebijakan yang utuh, komprehensif dan transparan dalam melindungi hak-hak dasar para TKI.
Ketidakjelasan kebijakan TKI sudah terlihat pada rekrutmen TKI yang belum didukung oleh proses yang valid dan transparan. Lalu dilanjutkan dengan penyiapan tenaga kerja yang sehat, mampu dan teruji kurang didukung kebijakan yang tegas. Juga sistem pelatihan dan pemeriksaan yang terintegrasi, serta pengawasan yang periodik dan konsisten masih perlu diperbaiki.Pemerintah juga belum mampu menyiapkan tenaga kerja yang legal dan prosedural yang didukung kebijakan yang tegas, sistem yang terintegrasi, serta penegakan aturan yang tegas dan konsisten. Ditambah dengan penyelenggaraan asuransi untuk para TKI belum memberikan perlindungan secara adil, pasti, dan transparan.
Karena hal yang demikian sehingga pendataan penempatan TKI yang tidak akurat dan tidak membantu upaya perlindungan TKI di luar negeri masih sering terjadi. Ini berakibat pada penanganan dan penyelesaian TKI bermasalah di luar negeri bersifat parsial. Sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan evaluasi yang berkelanjutan terhadap data dan informasi masalah TKI yang tidak mampu ditangani secara tuntas dan komprehensif.
Dilema yang demikian harus dicarikan solusinya. Untuk sementara kita dapat memperkuat perlindungan TKI dengan menggunakan akses yang baik pada sistem komunikasi yang ada pada TKI. Pengaturan semacam itu dibutuhkan karena TKI dapat melakukan akses pada keluarga inti terutama orang tua, istri atau suami serta anak-anak tentang kepastian berita mengenai keadaan selama bekerja di luar negeri dan begitu juga sebaliknya. Selain menggunakan telepon genggam secara langsung atau internet, dapat juga berupa surat dalam selang dua atau tiga bulan sekali kepada keluarga inti dengan menyertakan foto di dalam surat.
Selain itu PJTKI juga harus mempunyai layanan komunikasi sebagai pihak yang berada pada entitas bisnis yang memberangkatkan TKI, terus diberikan tanggung jawab dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada TKI selama bekerja di luar negeri. Seandainya TKI menghadapi berbagai permasalahan berupa gaji tak dibayar, tak mendapat libur atau mengalami tindak kekerasan, maka media layanan komunikasi dalam bentuk apapun dapat menyelesaikan masalah yang terjadi saat itu. Ini juga dapat diperkuat dengan menggunakan Pemerintahan RI di luar negeri (Kedutaan besar RI, Konsulat RI, atau KDEI) yang menyediakan media serupa sebagai alternatif. Alangkah baiknya Ketika TKI tiba di negara tujuan langsung dijemput oleh perwakilan Ri lalu kemudian diserahkan kepada pengguna atau agen mitra usaha PJTKI. Sebelumnya Perwakilan RI dapat melakukan klarifikasi media komunikasi itu sebagai upaya dalam mengatasi berbagai masalah yang mungkin terjadi pada TKI.
Dari pihak TKI sendiri dapat juga dilakukan upaya pengamanan dan perlindungan yang bersifat sosial dan kultural. Sebagai bangsa Indonesia yang terbiasa dengan guyub, TKI dapat menggunakan akses komunikasi dengan sesama TKI. TKI terbiasa melakukan kegiatan bertemu dengan sesama di negara tempatnya bekerja, sehingga dapat melakukan pencatatan nomor telepon sesama TKI.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) juga harus dituntut untuk melakukan monitoring dalam penyediaan media komunikasi tersebut. Ini dapat berupa dibekali dengan alat telepon genggam untuk memudahkan berkomunikasi dengan keluarga inti di tanah air maupun dengan pihak berwajib. Namun sebenarnya masalah komunikasi ini akan terselesaikan dengan baik apabila masalah kontrak kerja yang dibuat dapat diafirmasi oleh pemerintah.
Sehingga untuk melengkapi masalah komunikasi dan jejaring itu, hal utama lainnya yang dianggap penting berupa perbaikan kontrak kerja TKI yang akan dikirim ke luar negeri berupa perbaikan dan penambahan informasi seperti peta rumah majikan, jumlah pengguna, besar penghasilan keluarga, akses komunikasi dan jaminan TKI mendapatkan libur minimal seminggu sekali. Pembaruan kontrak kerja itu juga akan termasuk memastikan kondisi rumah majikan harus representatif untuk menampung penata laksana rumah tangga mereka atau TKI, memiliki asuransi kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
Analisis Wilayah Terkait:
- COMBINE Resource Institution
- Analisis
- dibaca 510x
- [0] komentar




Medan (Suara Komunitas.net) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, RSU Permata Bunda, Klinik Spesialis Bunda dan Hotel Garuda Plaza Medan menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kacamata
Medan (Suara Komunitas.Net) – Hendry Ch Bangun mengatakan, uji kompetensi bagi wartawan dilakukan agar wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu dikatakannya
Batubara(Suara Komunitas.Net) Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Zarhalwi menyampaikan selamat bekerja bagi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan
Blangpidie,Aceh Barat Daya- Air mata yang menetes terlihat membasahi kedua belah pipi Jusmanidar.Ibu dari Empat anak ini baru saja menangisi kepergian "Rahul",orang utan hewan piarannya.Kesedihan
Sauara komuanitas – Ribuan Warga Kecamatan Banda Baro Kabup Aten Aceh Utara Selasa 15 Mei 2012 Tumpah Ruah Dihalaman Mesjid Kecamatan Tersebut Dalam Rangka Menyaksikan Penutupan Musabaqah 

