Dengar Pendapat Penggarap TNBBS dan Komisi II DPRD Lampung
Bandar Lampung,
Sebanyak 7 orang perwakilan masyarakat Rata Agung, Lemong, Lampung Barat, melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Propinsi Lampung (30/5) di Kantor DPRD Lampung. Dengan didampingi WALHI Lampung dan KaWAN TANI perwakilan masyarakat tersebut mempertanyakan agenda pengusiran warga penggara dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
7 orang perwakilan masyarakat tersebut merupakan perwakilan penggarap TNBBS yang mengembangkan wanatani damar (shorea javanica). Perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi yang direncanakan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung.
Habibburahman, salah seorang perwakilan masyarakat, menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat penggarap TNBBS adalah diperbolehkan menggarap TNBBS dengan sistem wanatani damar dan diberi tenggat waktu untuk menggelola lahan hingga kebun kopi yang ada tidak lagi produktif dan sambil menunggu pohon damar berproduksi.
"Tawaran solusi relokasi warga penggarap TNBBS dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pesisir Krui, Lampung Barat yang dilontarkan Kadis Kehutanan Warsito, ditolak masyarakat penggarap Rata Agung karena secara de facto sudah banyak diisi oleh warga lainnya sejak lama tanpa tersisa sejengkal tanah pun", jelas Habibburahman.
Namun, hasil dengar pendapat tersebut tidak memuaskan masyarakat penggarap TNBBS karena Bupati Lampung Barat dan Dinas terkait tidak mampu menyelesaikan permasalahan mereka. Perwakilan masyarakat tersebut berencana menghadap Menteri kehutanan dan Komnas HAM, sementara Komisi II DPRD Lampung hanya merencanakan untuk memanggil Bupati dan Dinas terkait.
Di lain pihak, WALHI Lampung dan KaWAN TANI memandang bahwa ada persoalan ketidakadilan dalam akses kelola lahan di TNBBS. Zonasi TNBBS yang ada tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan untuk mengakses kawasan konservasi ini. Padahal dalam peraturan perundangan-undangan tentang zonasi kawasan konservasi tetap memberikan ruang bagi aktifitas masyarakat seperti di zonasi khusus atau zonasi pemanfaatan tradisional.
Selain itu, WALHI Lampung dan KaWAN TANI menilai pemerintah SBY begitu mudah memberi akses yang luar biasa luas kepada taipan Tommy Winata. Total luas lahan TNBBS yang saat ini dikuasai Tommy Winata adalah 45.000 Ha di Tampang Belimbing, Lampung Barat, sementara masyarakat penggarap yang telah mendiami TNBBS puluhan tahun akan diusir Pemerintah.
Dengar pendapat dengan DPRD Propinsi Lampung ini merupakan rangkaian kegiatan advokasi masyarakat untuk memperoleh akses lahan di TNBBS. Sebelumnya, masyarakat, WALHI Lampung dan KaWAN TANI telah mengadakan lokakarya bertema Menggagas Pilihan Penyelesaian Masalah di TNBBS dan Audiensi dengan Bupati Lampung Barat untuk mencari solusi yang adil bagi warga penggarap TNBBS. (Kurniadi)
- JPRKL
- Berita
- dibaca 612x
- [0] komentar




Medan (Suara Komunitas.net) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, RSU Permata Bunda, Klinik Spesialis Bunda dan Hotel Garuda Plaza Medan menunjukkan kepedulian sosialnya dengan memberikan bantuan kacamata
Medan (Suara Komunitas.Net) – Hendry Ch Bangun mengatakan, uji kompetensi bagi wartawan dilakukan agar wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu dikatakannya
Batubara(Suara Komunitas.Net) Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Zarhalwi menyampaikan selamat bekerja bagi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang baru dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan
Blangpidie,Aceh Barat Daya- Air mata yang menetes terlihat membasahi kedua belah pipi Jusmanidar.Ibu dari Empat anak ini baru saja menangisi kepergian "Rahul",orang utan hewan piarannya.Kesedihan
Sauara komuanitas – Ribuan Warga Kecamatan Banda Baro Kabup Aten Aceh Utara Selasa 15 Mei 2012 Tumpah Ruah Dihalaman Mesjid Kecamatan Tersebut Dalam Rangka Menyaksikan Penutupan Musabaqah 

