RADIO RAMA - RADIO KOMUNITAS PERTAMA PENERIMA IPPS DI KALIMANTAN BARAT
Deman Huri - Deman Huri
Pontianak(07/09)Mulai pada pembentukan perkumpulan komunitas media untuk masyarakat adat pada tahun 2004, terbentuklah kepengurusan RAMA, yang kemudian para pengurus RAMA mengajukan Izin Penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID-KalBar).Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pada tahun 2005 RAMA bersama dengan tiga radio komunitas lainnya melalui Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) RAMA memperoleh Rekomendasi Kelayakan Penyiaran dari KPID KalBar. Tidak hanya sampai disitu, masih banyak proses yang harus dilalui oleh Radio Komunitas RAMA untuk bisa mendapatkan IPP sementara, diantaranya pengurusan perubahan akta Perkumpulan serta harus melalui proses FRB (Forum Rapat Bersama) serta pengukuran jangkauan Siaran oleh BALMON (Balai Loka Monitor), dan setelah dinyatakan layak oleh DEPKOMINFO barulah IPP sementara tersebut diberikan.Radio RAMA merupakan Radio Komunitas Pertama yang sudah mendapatkan IPP sementara di Kalimantan Barat, hal ini seperti yang disampaikan oleh anggota KPID Divisi legalitas dn Perizinan Faisal Riza, ST dalam acara Penyerahan IPP sementara Radio Komunitas RAMA di Ruang pertemuan KPID. Acara yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban ini dihadiri juga oleh Ketua KPID KalBar Drs.Yasmin Umar, anggota KPID divisi legalitas dan dan Penyiaran Faisal Riza,ST , Perwakilan Pengurus Radio Komunitas RAMA - Bendahara perkumpulan - Agus Tamen, serta Pelaksana Manejemen RAMA Eva Caroline,SP (Kepala Studio) dan Kenedy Tian.Dalam kesempatan ini Faisal mengatakan sejak berdirinya KPID Kalbar, ada sekitar 21 radio komunitas yang sudah mengajukan izin, namun baru Radio RAMA yang telah mendapatkan IPP sementara dari Kominfo, sedangkan beberapa radio komunitas lainnya masih dalam tahapan FRB. Lanjut Faisal menambahkan,setelah mendapatkan IPP sementara hal yang harus dilalui lagi adalah proses uji coba siaran selama 6 bulan, dalam masa uji coba siaran tersebut diberi kesempatan untuk mengurus beberapa persyaratan lagi antara lainnya sertifikasi peralatan dan ISR. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Izin Siaran Radio (ISR) diantaranya sertifikasi perangkat penyiaran radio komunitas yang akan dilakukan oleh Kominfo melalui ditjen Postel, setelah mendapatkan ISR kemudian dilakukan uji coba siaran kembali selama enam bulan, sementara hal tersebut berjalan Kominfo akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian apakah radio tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan izin penyiaran.Faisal menjelaskan apabila masa uji coba siaran tersebut tidak mencukupi untuk megurus ISR maka radio yang bersangkutan dapat memperpanjang masa uji coba siaran untuk enam bulan berikutnya. Dalam kesempatan yang sama, ketua KPID kalbar Drs.Yasmin Umar mengatakan KPID berusaha mendorong radio komunitas yang ada saat ini untuk mendapatkan perizinan, hal ini dilakukan mengingat pesebaran penduduk di Kalimantan Barat sangat luas dengan topografi yang beragam maka sangat cocok apabila dikembangkan sarana komunikasi maupun hiburan melalui radio komunitas.Dengan terbitnya IPP sementara untuk radio komunitas RAMA, diharapkan dapat menjadi contoh dan semangat bagi radio komunitas lainnya dalam mengurus izin penyiaran. Lebih lanjut Yasmin mengungkapkan luas jangkauan untuk radio komunitas yang berada di wilyah perbatasan daoat melebihi 10 KM atau dengan kekuatan pemancar 100 watt, namun KPID sendiri hingga kini masih berusaha untuk terus mengintensifkan komunikasi ke Kominfo agar luasan jangkauan untuk seluruh radio komunitas di Kalimantan Barat dapat melebihi 2,5 km, hal ini mengingat persebaran penduduk di kalbar pesebarannya jarang tidak seperti pesebaran penduduk di pulau jawa. Yasmin meenambahkan , KPID mengharapkan radio-radio komunitas dapat mengembangkan dirinya, sehingga masyarakat terutama yang tidak terjangkau oleh siaran radio swasta atau lembaga penyiaran publik lainnya dapat menikmati informasi dan hiburan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Proses yang harus dilewati untuk mendapatkan Izin Penyaiarn tetap masih membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat besar. Karenanya pemerintah semestinya memberikan perhatian pada radio komunitas agar dapat terus hidup dan eksis di tengah-tengah komunitasnya. Walaupun banyak tantangan yang harus dilalui dalam usaha memperoleh perizinan, radio komunitas harus dapat menyampaikan informasi dan hiburan bagi pendengarnya, RAMA contohnya dengan segala kekurangan yang dimiliki, semua personil pendukung mulai dari pengurus, manejemen dan para penyiarnya tetap bersemangat menyampaikan informasi yang berkaulitas agar dapat menjadi Pusat Informasi dan aspirasi Masyarakat Adat, dengan semboyan "Harmoni Budaya Sejiwa Dalam Suara" (Kenedy Tian-RakomRAMA) [+
- Deman Huri
- Berita
- dibaca 1183x
- [0] komentar




Medan (Suara Komunitas.Net)-Anggota DPD RI, DR.H.Rahmat Shah berharap pelaksanaan E-KTP, sebagai salah satu pelaksanaan Undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, khususnya ketelitian
Medan (Suara Komunitas.Net)- Anggota DPD RI DR. H. Rahmat Shah menilai pelaksanaan Elektronik-KTP (E-KTP) yang ada hendaknya disempurnakan, baik dari jumlah peralatan maupun kesiapan sumber daya manusia
JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada 



