Incest Dalam Suku Batak 1
Hotline Tapanuli FM - Hotline Tapanuli FM
oleh E.Zoelverdi
Di tempat asal induk marga Tambunan, orang kawin semarga. Adat kendur justru di daerah akarnya. Kawin dengan orang bertali darah, atau incest, dianggap sebagai perilaku sempalan alias menyimpang.
Di masyarakat Batak Toba,pengertian incest bahkan lebih luas dari sekadar skandal antara orang tua dan anak, atau sesama saudara kandung, melainkan meliputi kawin dengan orang semarga.
Menurut keyakinan masyarakat, meski sudah turun-temurun dalam beberapa generasi, orang semarga tetap merupakan bertali darah bagai kakak dan adik.
Ini dikukuhkan dalam ketentuan adat sehingga orang semarga tabu kawin. Jadi, andainya terjadi incest, itu berarti arang bukan hanya mencoreng kening keluarga, tapi juga di wajah masyarakatnya. Sikap hormat pada warisan leluhur itu membuat hukum adat yang bicara, yaitu pasangan pelaku dijatuhi sanksi berat.
Caranya, ya, dibuang atau dikucilkan dari lingkungan asal, sebelum mereka mengadakan pesta adat dengan menyembelih beberapa kerbau sebagai tanda minta maaf kepada masyarakat. Bahkan, sempat pula jatuh korban jiwa, misalnya, pelaku incest kemudian terbunuh.
Jika orang semarga ditabukan berumah tangga, menurut penalaran, tentu, akan lebih tabu bagi orang dalam satu induk marga. Misalnya, marga Pardede dan Marpaung berasal dari satu induk marga yang tergabung dalam Sonak Malela. Seandainya pasangan dari dua marga tadi ada yang kawin, sanksinya paling banter hanya sekadar digunjingkan.
Kenyataan ini merupakan hasil penelitian Risma A. Simanjuntak, Mahasiswi Antropologi FISIP Universitas Sumatera Utara di Medan itu menuangkannya dalam skripsi berjudul "Sikap Masyarakat Batak Toba terhadap Perkawinan Incest" yang telah diuji akhir September 2010 lalu.
Penelitian sepuluh bulan itu khusus mengangkat kasus perkawinan semarga di Desa Tambunan Lumban Pea, Tapanuli Utara, 250 km dari Medan.
Desa ini berpenduduk sekitar 2.500 jiwa, yang punya mata pencarian sebagai petani dan nelayan danau. "Kebanyakan mereka tak tamat SD," kata Risma. Tingkat pendidikan, menurut cewek hitam manis ini, berpengaruh pada cara berpikir masyarakat setempat.
Dari serangkaian wawancara, Risma beroleh data, mereka yang pernah mengecap SMP atau SMA kebanyakan menolak kebiasaan incest itu.
Di desa yang mayoritas penduduk bermarga Tambunan ini, melalui 40 responden Risma menemukan 16 kasus incest, dan mereka hidup damai dengan jirannya.
Menurut Risma, daerah ini terletak di Bona Pasogit atau negeri asal. "Tapi bisa menyempal dari adat yang seharusnya berakar kuat di sini," katanya.
Dibantu beberapa kawannya, Risma bermukim dua minggu di Tambunan Lumban Pea, salah satu dari tiga desa Tambunan di Tapanuli Utara. Dua lainnya adalah Tambunan Lumban Gaol dan Tambunan Baru Ara. Ketiga desa inilah Desa Tambunan, di tepi Danau Toba.[bersambung ]
Di tempat asal induk marga Tambunan, orang kawin semarga. Adat kendur justru di daerah akarnya. Kawin dengan orang bertali darah, atau incest, dianggap sebagai perilaku sempalan alias menyimpang.
Di masyarakat Batak Toba,pengertian incest bahkan lebih luas dari sekadar skandal antara orang tua dan anak, atau sesama saudara kandung, melainkan meliputi kawin dengan orang semarga.
Menurut keyakinan masyarakat, meski sudah turun-temurun dalam beberapa generasi, orang semarga tetap merupakan bertali darah bagai kakak dan adik.
Ini dikukuhkan dalam ketentuan adat sehingga orang semarga tabu kawin. Jadi, andainya terjadi incest, itu berarti arang bukan hanya mencoreng kening keluarga, tapi juga di wajah masyarakatnya. Sikap hormat pada warisan leluhur itu membuat hukum adat yang bicara, yaitu pasangan pelaku dijatuhi sanksi berat.
Caranya, ya, dibuang atau dikucilkan dari lingkungan asal, sebelum mereka mengadakan pesta adat dengan menyembelih beberapa kerbau sebagai tanda minta maaf kepada masyarakat. Bahkan, sempat pula jatuh korban jiwa, misalnya, pelaku incest kemudian terbunuh.
Jika orang semarga ditabukan berumah tangga, menurut penalaran, tentu, akan lebih tabu bagi orang dalam satu induk marga. Misalnya, marga Pardede dan Marpaung berasal dari satu induk marga yang tergabung dalam Sonak Malela. Seandainya pasangan dari dua marga tadi ada yang kawin, sanksinya paling banter hanya sekadar digunjingkan.
Kenyataan ini merupakan hasil penelitian Risma A. Simanjuntak, Mahasiswi Antropologi FISIP Universitas Sumatera Utara di Medan itu menuangkannya dalam skripsi berjudul "Sikap Masyarakat Batak Toba terhadap Perkawinan Incest" yang telah diuji akhir September 2010 lalu.
Penelitian sepuluh bulan itu khusus mengangkat kasus perkawinan semarga di Desa Tambunan Lumban Pea, Tapanuli Utara, 250 km dari Medan.
Desa ini berpenduduk sekitar 2.500 jiwa, yang punya mata pencarian sebagai petani dan nelayan danau. "Kebanyakan mereka tak tamat SD," kata Risma. Tingkat pendidikan, menurut cewek hitam manis ini, berpengaruh pada cara berpikir masyarakat setempat.
Dari serangkaian wawancara, Risma beroleh data, mereka yang pernah mengecap SMP atau SMA kebanyakan menolak kebiasaan incest itu.
Di desa yang mayoritas penduduk bermarga Tambunan ini, melalui 40 responden Risma menemukan 16 kasus incest, dan mereka hidup damai dengan jirannya.
Menurut Risma, daerah ini terletak di Bona Pasogit atau negeri asal. "Tapi bisa menyempal dari adat yang seharusnya berakar kuat di sini," katanya.
Dibantu beberapa kawannya, Risma bermukim dua minggu di Tambunan Lumban Pea, salah satu dari tiga desa Tambunan di Tapanuli Utara. Dua lainnya adalah Tambunan Lumban Gaol dan Tambunan Baru Ara. Ketiga desa inilah Desa Tambunan, di tepi Danau Toba.[bersambung ]
- Hotline Tapanuli FM
- Artikel
- dibaca 2201x
- [1] komentar
Sebenarnya kita tidak lantas menuduh adanya incest diantara marga Tambunan, karena perkawinan diantara mereka adalah antara 3 clan yang berbeda. Yang perlu disikapi adalah mempopulerkan nama dari ke-3 clan tersebut ketimbang menggunakan marga Tambunan. Hal yang sama juga terjadi pada keturunan Naipospos.
Kultur Batak sebenarnya mampu menampik tuduhan incest dengan membentuk marga baru (marga sabungan) minimal setelah 7 generasi dari induk. Dokmatika Khatolik mengijinkannya setelah 4 generasi. HORAS
Maridup Hutauruk, 11 Oct 10 17:58




JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada
Sesait,(SK),--Menjelang sore hari akan dilakukan persiapan Memajang atau Ngengelat yang akan dilaksanakan setelah sholat Asyar berjamaah sampai menjelang waktu sholat Magrib dan Isya
Sesait,(SK),--Kegiatan bisok menik (cuci beras) bukan sekadar membersihkan beras sebelum dimasak, namun memiliki makna sejarah.Lokasi bisok menik ini tidak pernah diubah sejak zaman
Medan (Suara Komunitas.Net) Keberadaan KPID Sumut ke depan tidak hanya berkutat kepada persoalan perizinan. Tapi harus direvitalisasi termasuk keberadaannya guna menggali berbagai potensi ekonomi daerah.
Medan (Suara Komunitas.Net) KPID adalah polisi moral dalam bidang penyiaran, karena itu kehadiran KPID diharapkan mampu mengawasi isi siaran lembaga penyiaran sehingga dapat meminimalisir dampak yang 

-t.jpg)
