Filsafat Batak Pardongan Saripeon [Hal Berumah Tangga 2]
Hotline Tapanuli FM - Hotline Tapanuli FM
Oleh: : Desa Lia m.S
Ingul Senter Pedesaan Tapanuli - (lanjutan dari Filsafat Batak) Pardongan Saripeon [Hal Berumah Tangga 1] :
Penceraian itu tidak didapat dengan permohonan melainkan dilaksanakan sendiri dengan melanggar peraturan adat. Dalam hal Laki-laki tidak menyukai istrinya lagi,
dibawanya istrinya kerumah mertuanya untuk menyerahkannya dengan kata-kata , “Gomgom hamu ma boru muna” artinya : Terimalah putrimu kembali.
Dalam hal perempuan yang hendak bercerai, maka ia ”marhilolong”. Artinya : ditinggalkannya saja suaminya dan pergi ke tempat orang tuanya dan tinggal disitu.
Akibat pelanggaran adat itu, maka pelanggaran atas dakwaan pihak yang dirugikan, akan dihukum menurut peraturan adat.
Hukuman untuk laki-laki : segala “sinamot”-nya (semua pemberian kepada pihak orang tua istri) hilang
Kalau perempuan “marhilolong” (meninggalkan suamimya} maka ia
(familinya) di hukum menurut hukum adat yang berbunyi :
Sidangka sidangkua tu dangka ni singgaolom; Na sada gabe dua utang ni sipahilolong.
Yang berarti: seorang perempuan yang “mahilolong” harus membayar kembali dua kali lipat jumlah “sinamot” yang telah diberikan oleh suami.
Nampak hukuman- hukuman itu berat sekali , tetapi akibatnya baik yaitu: pada zaman kekuasaan adat, perceraian dalam masyarakat Batak sangat sedikit. {berlanjut}
Ingul Senter Pedesaan Tapanuli - (lanjutan dari Filsafat Batak) Pardongan Saripeon [Hal Berumah Tangga 1] :
Penceraian itu tidak didapat dengan permohonan melainkan dilaksanakan sendiri dengan melanggar peraturan adat. Dalam hal Laki-laki tidak menyukai istrinya lagi,
dibawanya istrinya kerumah mertuanya untuk menyerahkannya dengan kata-kata , “Gomgom hamu ma boru muna” artinya : Terimalah putrimu kembali.
Dalam hal perempuan yang hendak bercerai, maka ia ”marhilolong”. Artinya : ditinggalkannya saja suaminya dan pergi ke tempat orang tuanya dan tinggal disitu.
Akibat pelanggaran adat itu, maka pelanggaran atas dakwaan pihak yang dirugikan, akan dihukum menurut peraturan adat.
Hukuman untuk laki-laki : segala “sinamot”-nya (semua pemberian kepada pihak orang tua istri) hilang
Kalau perempuan “marhilolong” (meninggalkan suamimya} maka ia
(familinya) di hukum menurut hukum adat yang berbunyi :
Sidangka sidangkua tu dangka ni singgaolom; Na sada gabe dua utang ni sipahilolong.
Yang berarti: seorang perempuan yang “mahilolong” harus membayar kembali dua kali lipat jumlah “sinamot” yang telah diberikan oleh suami.
Nampak hukuman- hukuman itu berat sekali , tetapi akibatnya baik yaitu: pada zaman kekuasaan adat, perceraian dalam masyarakat Batak sangat sedikit. {berlanjut}
- Hotline Tapanuli FM
- Artikel
- dibaca 1441x
- [0] komentar




JAKARTA, Suarakomunitas – Barisan Pemuda Adat Lombok – Sumbawa ( Baralosa) merupakan salah satu tamu special dalam konser Glenn Fredly di Senayan Fx Mall Jakarta pusat pada
Sesait,(SK),--Menjelang sore hari akan dilakukan persiapan Memajang atau Ngengelat yang akan dilaksanakan setelah sholat Asyar berjamaah sampai menjelang waktu sholat Magrib dan Isya
Sesait,(SK),--Kegiatan bisok menik (cuci beras) bukan sekadar membersihkan beras sebelum dimasak, namun memiliki makna sejarah.Lokasi bisok menik ini tidak pernah diubah sejak zaman
Medan (Suara Komunitas.Net) Keberadaan KPID Sumut ke depan tidak hanya berkutat kepada persoalan perizinan. Tapi harus direvitalisasi termasuk keberadaannya guna menggali berbagai potensi ekonomi daerah.
Medan (Suara Komunitas.Net) KPID adalah polisi moral dalam bidang penyiaran, karena itu kehadiran KPID diharapkan mampu mengawasi isi siaran lembaga penyiaran sehingga dapat meminimalisir dampak yang 

-t.jpg)
